Pemda Bangkep

Dugaan Pelanggaran Perda, Satpol PP Bangkep Lakukan Inspeksi di Lokasi Terkait Tata Ruang

780
×

Dugaan Pelanggaran Perda, Satpol PP Bangkep Lakukan Inspeksi di Lokasi Terkait Tata Ruang

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, SALAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) melakukan inspeksi terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Zona Lindung RTH 2, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang.

Dalam inspeksi tersebut, Satpol PP menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh sejumlah oknum masyarakat yang mendirikan hunian atau tempat tinggal tanpa dilengkapi dokumen resmi yang seharusnya dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa, serta mendapat respons positif dan dukungan penuh dari Camat Tinangkung, Supardi Sipatu, S.Sos. Selain itu, turut dilibatkan aparat keamanan dari TNI dan Polri, di antaranya Kopda Angga Prayoga (TNI) dan Brigpol I Wayan Sudiarta (Polri).

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP melakukan proses identifikasi, sosialisasi, serta edukasi kepada masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang, dan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP dalam menegakkan ketertiban umum serta memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.

Diharapkan, melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menaati aturan semakin meningkat, sehingga tercipta wilayah Banggai Kepulauan yang tertib, aman, dan nyaman.

Penegakan Perda ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta mendorong pengembangan kepariwisataan dan penataan kawasan permukiman menuju tata kota yang lebih baik. (VR)