Berita

Eks-Pensiunan Petrogas Basin Limited, Klarifikasi Tuntutan di Pertemuan Dengan Manajemen PBL di Kantor Disnakertrans Sorong

1152
×

Eks-Pensiunan Petrogas Basin Limited, Klarifikasi Tuntutan di Pertemuan Dengan Manajemen PBL di Kantor Disnakertrans Sorong

Sebarkan artikel ini
Hector Fonataba bersama Kadis Nakertrans Sorong Serta Fredy Kwaar sedang diwawancarai oleh awak Media Online Sorong. (Foto Istimewa)

JPSULTENG, SORONG – Tim Pengurus Pensiunan Petrogas Sorong memberikan klarifikasi terkait sejumlah tuntutan yang diangkat dalam pemberitaan di salah satu media online. Selasa, 29 Oktober 2024

Dalam pernyataannya, mereka menegaskan beberapa poin penting mengenai tuntutan yang disampaikan:

Klarifikasi

1. Pensiunan tidak menuntut pembayaran lembur (overtime) biasa, melainkan Regular Overtime Allowance sebesar 60% dari upah pokok.

2. Tidak ada tuntutan terkait uang jabatan.

3. Mereka menuntut agar FBTA (Field Break Transportation Allowance) dihitung dalam upah terakhir sebagai dasar perhitungan Pesangon Akhir Pekerja (PAP).

Dasar Hukum 

 

RH PetroGas

 

Ketentuan Pesangon

 

skkmigas

 

Pasal 167

1. Ayat 1-apabila pekerja diikut sertakan pada program pension yang iurannya dibayar oleh perusahaan, maka pekerja tidak berhak mendapatkan uang pesangon, uang PMK tetapi berhak atas uang penggantian hak.

2. Ayat 2- dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pension yang diterima dari program pension perusahaan ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon, UPMK dan UPH, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha

Dasar Perhitungan Uang Pesangon Menurut UU No. 13:

Pasal 157 – Upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan yang bersifat tetap

Eks Karyawan Petrogas Sorong. (Foto Istimewa)

 

Kronologis Pertemuan 

Pada 23 Oktober 2024, pertemuan penting diadakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sorong untuk membahas tuntutan ini. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Disnakertrans Sorong, Marthen Nebore, dan dihadiri oleh perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP) serta manajemen Petrogas yang diwakili oleh Ade Damanhuri (Senior Manager HR & GS), Marcus Rumaropen, Deni Imbanai, Frangky Kaseger, dan beberapa eks-pensiunan Petrogas Basin Limited (PBL).

Dalam pertemuan tersebut, para pensiunan menyampaikan tuntutan terkait pembayaran gaji dasar (basic salary) dan tunjangan pokok (ROA allowance) dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 94. Mereka menegaskan bahwa hak-hak ini harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rapat Berjalan Buntu, Sebab Ade Damanhuri selalu Senior Manager HR & GS, tidak bisa mengambil keputusan, Rapat ditunda serta mengundang Pimpinan Tertinggi Petrogas. (Foto Istimewa)

Hector Fonataba salah satu perwakilan pensiunan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Petrogas belum mengakui sepenuhnya ketentuan yang seharusnya berlaku. Hal ini memicu kekecewaan di kalangan pensiunan, yang merasa tuntutan mereka tidak dipenuhi dengan serius oleh perusahaan.

Rapat ditunda setelah Majelis Rakyat Papua meminta kehadiran pimpinan tertinggi Petrogas dalam pertemuan berikutnya. Pasalnya, perwakilan manajemen yang hadir, Ade Damanhuri, dianggap tidak memiliki wewenang penuh untuk memutuskan permasalahan ini.

Para pensiunan berharap agar perusahaan segera merespons tuntutan mereka sesuai hak-hak yang telah diatur oleh undang-undang, dan menunggu pertemuan lanjutan dengan pimpinan Petrogas untuk mencapai solusi yang adil.*