Kesibukan dipelabuhan ASDP Uebone Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una Una Provinsi Sulawesi Tengah, berjalan lancar.
Nampak dua armada milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)ASD sedang berlabuh, terpampang slogan “Bridge The Nation” dilambung kapal yang memaknai “Bangga Menyatukan Nusantara”.
Sumber yang diperoleh, jadwal pemberangkatan KMP Tuna Tomini pada pukul 10.00 Wita dari pelabuhan ASDP Uebone menuju lintasan pelayaran menuju Pelabuhan ASDP Kota Gorontalo.
Sedang KMP Cengkih Afo, dijadwalkan berangkat sebentar malam berlayar dari pelabuhan ASDP Uebone rute lintasan menuju pelabuhan ASDP Paguat/Marisa Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo.
Laporan : H.Sam Asiku

Foto : Istimewa
Beberapa petugas darat pelabuhan ASDP Uebone sedang berada dipintu masuk sementara kru kapal KMP Tuna Tomini terpantau sedang sibuk melayani dan mengatur penumpang dan barang muatan.
Pengamatan medai ini menarik keberadaan petugas yang Karantina sedang melakukan pengawasan, mengamati barang bawaan penumpang KMP Tuna Tomini, saat itu kapal Bastom sekali sebagai aba-aba tak lama lagi olah gerak kapal dimulai.
Untuk mengetahui sejauh mana tugas kewenangan Karantina ASDP, diperoleh keterangan UPT Pelabuhan Kapal Feri Uebone M. Nur Khalik, yang secara detil menjelaskan soal kekarantinaan.
Menurutnya fungsi Utama adalah mencegah masuk dan tersebarnya hama, penyakit hewan, serta organisme pengganggu tumbuhan di wilayah Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, tentang karantina hewan, ikan, dan. Tumbuhan.
Pengelola dibawah kewenangan langsung Badan Karantina Indonesia yang dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah atau wilayah kerja pelabuhan terkait.
Petugas karantina melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang seperti Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Ditandaskan M. Nur Khalik, pemeriksaan karantina sangat penting terkait dengan fungsi utama karantina, guna mencegah masuk dan tersebarnya sesuai prosedur kekarantinaan terhadap hama, penyakit hewan, serta organisme pengganggu tumbuhan di wilayah Indonesia, sehingga keberadaan petugas karantina berada dipintu masuk dan keluar keberangkatan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Badan Karantina Indonesia (Barantin) bekerja sama dengan ASDP menahan atau menolak komoditas yang dilalulintaskan tanpa dokumen kesehatan resmi untuk mencegah penyebaran penyakit. Aturan ini berlaku di seluruh lintasan pelabuhan ASDP di Indonesia.
Lebih rinci ia menjelaskan, prosedur pengiriman hewan, tumbuhan, atau produk turunannya di pelabuhan ASDP mencakup beberapa tahap, yang dimulai dari Pemeriksaan Dokumen, yaitu memastikan kelengkapan surat keterangan kesehatan dari daerah asal.
Tahapan berikutnya adalah Inspeksi Fisik, adalah pengecekan langsung oleh petugas karantina di pelabuhan.
Dalam pelaksanaan tugas, ada beberapa langkah tindakan Karantina, yakni meliputi pengasingan, pengamatan, penahanan (jika ilegal), hingga penolakan muatan.

Foto : Istimewa
Nur Khalik menjelaskan, sejauh ini belum menemukan tantangan dan pelanggaran yang ditemui dalam wilayah tugasnya. Hal ini disebabkan masyarakat memahami dan mengerti adanya penjelasan-penjelasan yang diberikan.
“Belum ada kendala serius yang kami temukan, namun kami terus mengimbau masyarakat agar memperhatikan barang bawan atau tentengan, jika ada yang berkaitan dengan kekarantinaan segera melapor pada petugas kami” Tandasnya mengakhiri keterangannya.(samas)
.