KABUPATEN TOJO UNA-UNA

Wujudkan Kehadiran Negara, Karantina Pelabuhan ASDP Uebone Optimalkan Pelayanan

713
×

Wujudkan Kehadiran Negara, Karantina Pelabuhan ASDP Uebone Optimalkan Pelayanan

Sebarkan artikel ini

Kesibukan dipelabuhan ASDP Uebone Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una Una Provinsi Sulawesi Tengah, berjalan lancar.

Nampak dua armada milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)ASD sedang berlabuh, terpampang slogan  “Bridge The Nation” dilambung kapal yang memaknai “Bangga Menyatukan Nusantara”.

Sumber yang diperoleh,  jadwal pemberangkatan KMP Tuna Tomini  pada pukul 10.00 Wita dari pelabuhan ASDP Uebone menuju lintasan pelayaran menuju Pelabuhan ASDP Kota Gorontalo.

Sedang  KMP Cengkih Afo, dijadwalkan berangkat   sebentar malam  berlayar dari pelabuhan ASDP Uebone  rute lintasan menuju  pelabuhan ASDP  Paguat/Marisa Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo.

Laporan : H.Sam Asiku

Foto : Istimewa

Beberapa petugas darat pelabuhan ASDP Uebone sedang berada dipintu masuk sementara kru kapal KMP Tuna   Tomini terpantau sedang sibuk melayani dan mengatur penumpang dan barang muatan.

Pengamatan medai ini menarik keberadaan petugas yang Karantina sedang melakukan pengawasan, mengamati barang bawaan penumpang KMP Tuna Tomini, saat itu kapal Bastom sekali sebagai aba-aba tak lama lagi olah gerak kapal dimulai.

Untuk mengetahui sejauh mana tugas kewenangan  Karantina ASDP, diperoleh keterangan UPT Pelabuhan Kapal Feri Uebone M. Nur Khalik, yang  secara detil  menjelaskan soal kekarantinaan.

Menurutnya fungsi Utama adalah mencegah masuk dan tersebarnya hama, penyakit hewan, serta organisme pengganggu tumbuhan di wilayah Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, tentang karantina hewan, ikan, dan. Tumbuhan.

Pengelola dibawah kewenangan langsung Badan Karantina Indonesia yang dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah atau wilayah kerja pelabuhan terkait.

Petugas karantina melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang seperti  Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ditandaskan M. Nur Khalik, pemeriksaan karantina sangat penting terkait dengan fungsi utama karantina, guna mencegah masuk dan tersebarnya sesuai prosedur kekarantinaan terhadap hama, penyakit hewan, serta organisme pengganggu tumbuhan di wilayah Indonesia, sehingga keberadaan petugas karantina berada dipintu masuk dan keluar keberangkatan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Badan Karantina Indonesia (Barantin) bekerja sama dengan ASDP menahan atau menolak komoditas yang dilalulintaskan tanpa dokumen kesehatan resmi untuk mencegah penyebaran penyakit. Aturan ini berlaku di seluruh lintasan pelabuhan ASDP di Indonesia.

Lebih rinci ia menjelaskan, prosedur pengiriman hewan, tumbuhan, atau produk turunannya di pelabuhan ASDP mencakup beberapa tahap, yang dimulai dari Pemeriksaan Dokumen, yaitu memastikan kelengkapan surat keterangan kesehatan dari daerah asal.

Tahapan berikutnya adalah Inspeksi Fisik, adalah pengecekan langsung oleh petugas karantina di pelabuhan.

Dalam  pelaksanaan tugas, ada beberapa langkah tindakan Karantina, yakni meliputi pengasingan, pengamatan, penahanan (jika ilegal), hingga penolakan muatan.

Foto : Istimewa

Nur Khalik menjelaskan, sejauh ini belum menemukan tantangan dan pelanggaran yang ditemui dalam wilayah tugasnya. Hal ini disebabkan masyarakat memahami dan mengerti adanya penjelasan-penjelasan yang diberikan.

“Belum ada kendala serius yang kami temukan, namun kami terus mengimbau masyarakat agar memperhatikan barang bawan atau tentengan, jika ada yang berkaitan dengan kekarantinaan segera melapor pada petugas kami” Tandasnya  mengakhiri keterangannya.(samas)

.