Berita

Forum Perjuangan Pemekaran Tompotika Bentuk Pokja Jakarta, Perkuat Langkah Strategis Menuju Terbentuknya DOB Kabupaten Tompotika

2384
×

Forum Perjuangan Pemekaran Tompotika Bentuk Pokja Jakarta, Perkuat Langkah Strategis Menuju Terbentuknya DOB Kabupaten Tompotika

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, JAKARTA – Bertempat di Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025), Ketua Forum Perjuangan Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tompotika, Ir. H. Rensly Saadjat, MM, secara resmi membentuk perwakilan Kelompok Kerja (Pokja) Jakarta. Pembentukan tersebut dihadiri oleh pengurus forum, serta perwakilan kepala desa dan BPD dari wilayah cakupan Tompotika.

Pokja ini dibentuk dengan tujuan membantu tim dalam merumuskan langkah-langkah strategis berikutnya, memudahkan koordinasi dengan pemerintah pusat, serta membangun relasi dengan berbagai pihak terkait guna mempercepat terwujudnya pemekaran DOB Kabupaten Tompotika.

Dalam rapat tersebut, disepakati susunan pengurus Pokja Jakarta yakni Alwin Palalo, A.Md., SE—tokoh muda asal Kecamatan Lamala yang kini menempuh pendidikan Pascasarjana di IPDN Jakarta—sebagai Ketua, Fadhil, S.STP sebagai Sekretaris, dan Rekha Petronella, M.Sc sebagai Bendahara.

Pokja ini akan segera bekerja setelah dokumen resmi pemenuhan persyaratan pembentukan DOB Kabupaten Tompotika diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPD RI pada tanggal 20 Oktober 2025.

Dalam pernyataan resminya, Ketua Pokja Jakarta, Alwin Palalo, menegaskan tekadnya untuk melaksanakan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya hingga Kabupaten Tompotika benar-benar terwujud.

“Saya yakin dan optimis bahwa Kabupaten Tompotika layak menjadi kabupaten baru dan akan menjadi daerah berkembang di masa depan. Untuk itu, saya memohon doa restu serta dukungan masyarakat, khususnya dari tujuh kecamatan yang tergabung dalam wilayah Tompotika,” ujarnya.

Meskipun Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/253/SJ Tahun 2016 tentang moratorium pemekaran daerah masih berlaku, Alwin menilai tidak menutup kemungkinan kebijakan tersebut direvisi atau dicabut berdasarkan perkembangan dan kebutuhan negara.

Menurutnya, ruang untuk pemekaran daerah telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 18 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, demi pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pelayanan publik yang maksimal, pengusulan daerah otonomi baru menjadi salah satu solusi terbaik. Ia menegaskan, Kabupaten Tompotika sangat layak untuk dimekarkan.

(**)