SULAWESI TENGAH

Gubernur Sulteng, Lantik Bupati dan Wakil Bupati Banggai Serta Parigi Moutong Terpilih Hasil Pilkada 2024

859
×

Gubernur Sulteng, Lantik Bupati dan Wakil Bupati Banggai Serta Parigi Moutong Terpilih Hasil Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, PALU — Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid resmi melantik pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari Kabupaten Banggai dan Kabupaten Parigi Moutong hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Prosesi pelantikan berlangsung di Lapangan Pogombo, Kompleks Kantor Gubernur Sulteng, Jalan Ahmad Yani, Kota Palu, Senin (2/6/2025) pagi.

Pasangan Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai, sementara Erwin Burase dan Abdul Sahid resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.

Pelantikan ini menandai dimulainya masa kepemimpinan baru di dua daerah strategis wilayah timur Sulawesi Tengah. Acara juga dirangkaikan dengan pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Tim Pembina Posyandu dari masing-masing kabupaten.

Menteri Dalam Negeri telah menetapkan pasangan Amirudin Tamoreka–Furqanuddin Masulili sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai terpilih untuk masa jabatan 2025–2030. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-2303 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Hasil Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam salinan keputusan itu disebutkan bahwa masa jabatan pasangan kepala daerah ini berlaku selama lima tahun terhitung sejak pelantikan. Selain itu, keduanya berhak memperoleh hak-hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, serta fasilitas lainnya yang melekat pada jabatan Bupati dan Wakil Bupati.

Petikan keputusan juga telah disampaikan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Presiden dan Wakil Presiden RI, Gubernur Sulawesi Tengah, Ketua DPRD Banggai, hingga Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palu.

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya memerintahkan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Banggai. Usai PSU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Amirudin–Furqanuddin sebagai pemenang Pilkada, dan hari ini resmi dilantik.

Momentum ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi daerah serta menandai awal baru bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Banggai dan Parigi Moutong di bawah kepemimpinan hasil legitimasi rakyat. (Red)