Mengutip sepenggal goresan watawan senior saya, Efrain Limbong di Kompasiana, bahwa kepala daerah dan wakilnya, Setelah resmi dilantik oleh Presiden sebagai Kepala Daerah yang baru, maka tugas menahkodai daerahnya menyusuri samudera tantangan, terbentang dalam rentang waktu lima tahun kedepan.
Maka dibutuhkan kelihaian kepala daerah sebagai nahkoda yang teruji dan tangguh dari awal hingga akhir kepemimpinan. Agar bisa menahkodai daerah sampai ke dermaga tujuan. Yakni mensejahterakan masyarakat dan memajukan daerahnya.
Salah satu tantangan yang dihadapi sejak mulai bertugas adalah, pusaran efisiensi anggaran tahun 2025 yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2025.
Catatan : H. Sam Asiku
Pasca pelantikan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ilham Lawidu, SH, dan Hj. Surya ,S.Sos, M.Si, bergegas menggelar rapat koordinasi membahas implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, tak hanya itu, ikut dibahas juga seputaran Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tojo Una-Una Surya S.Sos, didampingi oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,DR. Rismanto Laide, ST, MM, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, serta para Kepala OPD, Kepala Bagian penyusun program masing Dinas.Ruang Rapat Kantor Bupati belum lama ini.
Surya, S.Sos, M.Si menekankan kepada pentingnya implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur terkait efisiensi belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kita harus melakukan efisiensi anggaran berdasarkan ketentuan dan memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang dijalankan oleh pemerintah daerah sejalan dengan arahan Presiden, dan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat,“ujarnya.
Surya juga menyoroti substansi efisiensi belanja daerah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ tersebut.
Selain itu wabub menjelaskan, Efisiensi belanja daerah bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan, melainkan mengoptimalkan penggunaan anggaran agar lebih tepat sasaran dan berdaya guna, katanya.
Sementara Alfian Matajeng, S.Pd., M.A.P, rapat ini merupakan langkah awal untuk menyusun strategi dan langkah konkret dalam menjalankan kebijakan itu,
“Kami akan memastikan bahwa setiap perangkat daerah melaksanakan ketentuan efisiensi ini, serta memahami betul tolak ukur kinerjanya dalam mengimplementasikan Inpres dan Surat Edaran Mendagri ini, ujarnya menambahkan”.
Ditempat yang sama, Kepala BPKAD, Dr. Rismanto Laide, ST., MM, juga turut memaparkan beberapa poin objek belanja yang mengalami efisiensi beserta besarannya.
Menurutnya, sebagaimana terkandung dalam inpres dan Surat Edaran di maksud. Efisiensi Belanja ini dilakukan berdasarkan ketentuan belanja, dan dalam Surat Edaran Mendagri sebagai bentuk penyesuaian terhadap pengurangan TKD, dan didalamnya, “Terkandung ketentuan pencapaian visi misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, kemudian kami akan laporkan hasilnya kepada pimpinan dan pemerintah pusat secara berkala, kata Rismanto melanjutkan”.
Dengan adanya rapat ini, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una menunjukkan komitmennya untuk menjalankan amanat pemerintah pusat, sekaligus memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan sesuai dengan Asta cita serta Visi dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (Samas)