SULAWESI TENGAH

Hoaks IUP BHS dicabut, Manajemen Perusahaan Minta Hak Klarifikasi MediaPalu

1596
×

Hoaks IUP BHS dicabut, Manajemen Perusahaan Minta Hak Klarifikasi MediaPalu

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, PALU – Direktur Perusahaan Pertambangan PT Berlian hitam sejahtera (PT BHS) Samsuriadi,ST., membantah Izin Usaha Pertambangan (IUP-BHS) dicabut. Oknum Wartawan terancam dipolisikan.

Sebelumnya beredar kabar melalui salah satu Media Online (MediaPalu) yang mencantumkan nama perusahaan PT BHS dalam jajaran 15 Nama IUP Perusahaan yang dicabut di Sulawesi Tengah. Namun berdasarkan fakta, IUP tersebut hanya diberikan sanksi penghentian aktivitas sementara atas keterlambatan pembayaran kewajiban terhadap negara

Sebagaimana yang dilansir dari surat Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, beralamat Jl. Dr. Soepomo, No. 10 Jakarta, Nomor surat T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang pada intinya memuat sanksi pemberhentian sementara, berdasarkan UU No. 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, pasal 2 ayat (1).

Jadi kata Samsuriadi, berita yang mencatut nama BHS dalam daftar perusahaan yang dicabut izinnya itu, adalah berita Hoaks.

Sebelumnya, MediaPalu telah merilis nama perusahaan BHS dalam deretan 15 IUP yang telah dicabut. Berikut petikan rilis yang telah dipublikasikan melalui plat pom Media on-line Media Palu “Adapun daftar 15 perusahaan yang dicabut izinnya, yaitu:

CV Tiga Dara

CV Warsita Karya

PT Anugerah Arga Pratama

PT Anugerah Tompira Nikel

PT Berlian Hitam Sejahtera

PT Citra Anggun Baratama

PT Citra Molamahu

PT Dotata Utama

PT Luwuk Gas Sejati

PT Macro Puri Indah Perkasa

PT Mulai Dari Indonesia

PT Multi Dinar Karya

PT Pantas Indomining

PT Trio Kencana

PT Vio Resources

Sebelum pencabutan, pemerintah telah mengirimkan tiga kali peringatan administratif, pada 10 Desember 2024, 16 Mei 2025, dan 5 Agustus 2025. Namun, perusahaan tetap tidak menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan”, tulisnya.

Atas penyebaran berita hoaks tersebut, pihak perusahaan melalui Internal Legal Office BHS Andi Samsu Alam, SH, memperingatkan sekaligus meminta kepada Redaksi MediaPalu agar segera melakukan upaya klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya yang telah ditayangkan dan dishere ke plat pom media sosial.

Andi Alam menambahkan, adapun terkait permintaan klarifikasi atas pemberitaan tersebut, merupakan amanat konstitusi bagi insan pers, sebagaimana yang diamanatkan pada UU No.40 tahun 1990 tentang Pers.

“Sederhananya, kami meminta segera dilakukan klarifikasi atas pemberitaan itu, dan apabila kita permintaan gak klarifikasi itu tidak juga dilakukan, maka kita terpaksa akan menempuh jalur hukum”, tegasnya.

“Saya sangat paham alur proses dalam penyelesaian sengketa pemberitaan”, pungkas Andi Alam yang juga sekaligus Owner PT Lensa Cyber Indonesia dan Pimpinan Organisasi Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia) Provinsi Sulawesi Tengah. (**)