JURNALPOLRISULTENG.ID, MOROWALI UTARA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale menggelar acara penyerahan Remisi Umum bagi warga binaan serta pengurangan masa pidana umum bagi warga binaan, Senin (17/8/2026).
Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, yang hadir dalam kegiatan pemberian remisi tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, setiap warga binaan berhak mendapatkan pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta hak integrasi yang dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”, momentum tersebut menjadi cerminan arah perjalanan bangsa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan moral dalam penyelenggaraan sistem kemasyarakatan.
Menurutnya, remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang bertujuan mempercepat kembalinya warga binaan ke tengah masyarakat, agar dapat menjadi sumber daya manusia yang produktif, mandiri, dan berkontribusi positif, bukan menjadi beban bagi masyarakat.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata negara bahwa setiap warga binaan mendapat kesempatan membangun masa depan yang lebih baik,” demikian sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pemerintah terus memperkuat peran pemasyarakatan sebagai bagian dari pembangunan nasional melalui program pembinaan yang produktif dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Selanjutnya, Menteri berpesan agar para warga binaan senantiasa mengikuti program pembinaan dengan baik guna meningkatkan keterampilan, membentuk karakter, dan bertransformasi menjadi pribadi yang positif.
Di tempat yang sama, Bupati Delis menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Kepala Lapas Kelas III Kolonodale beserta seluruh jajarannya yang telah membina para warga binaan dengan sangat baik.
“Ke depannya pemerintah akan memberikan bantuan modal usaha sesuai kemampuan masing-masing warga binaan yang telah menyelesaikan masa binaan dan dinilai mampu serta siap kembali ke masyarakat,” ujar Bupati Delis.
Bupati Delis berharap para warga binaan dapat memanfaatkan sebaik-baiknya program pembinaan guna mengembangkan diri, sekaligus belajar untuk tidak mengulangi kesalahan dan menatap masa depan dengan lebih baik.
Sebanyak 210 warga binaan Lapas Kolonodale yang dinilai berkelakuan baik dan memenuhi syarat resmi mendapatkan remisi.
Adapun rincian remisi tersebut meliputi pengurangan masa pidana selama 1 bulan sebanyak 11 orang, 2 bulan sebanyak 88 orang, 3 bulan sebanyak 49 orang, 4 bulan sebanyak 49 orang, 5 bulan sebanyak 18 orang, dan 6 bulan sebanyak 1 orang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., Danyonif TP 825/GYS Letkol Inf. Alkomar, S.I.P., M.Tr.Mil., Kalapas Kelas III Kolonodale Bambang Hari Widodo, A.Md., I.P., S.H., M.H., serta para pejabat struktural Lapas Kolonodale. *APK