JURNALPOLRISULTENG.ID, SORONG -Tim Pengurus Pensiunan Petrogas Sorong memberikan klarifikasi terkait sejumlah tuntutan yang diangkat dalam pemberitaan di salah satu media online. Selasa, 29 Oktober 2024.

Dalam pernyataannya, mereka menegaskan beberapa poin penting mengenai tuntutan yang disampaikan:
1. Pensiunan tidak menuntut pembayaran lembur (overtime) biasa, melainkan Regular Overtime Allowance sebesar 60% dari upah pokok.
2. Tidak ada tuntutan terkait uang jabatan.
3. Mereka menuntut agar FBTA (Field Break Transportation Allowance) dihitung dalam upah terakhir sebagai dasar perhitungan Pesangon Akhir Pekerja (PAP).
Mantan karyawan Petrogas (PBL) mengajukan tuntutan kepada perusahaan dengan dasar peraturan hukum dan ketenagakerjaan yang berlaku, di antaranya:
1. Peraturan Perusahaan (PP) Petrogas (PBL).
2. Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
3. Surat Disnaker & Transmigrasi No. 500.15.15/1089, 30 September 2024.
4. Surat SKK Migas No. SRT0735/SKKMI1000/20020, 19 Oktober 2020.
5. PTK No. PTK-08/SKKMAT0000/2018/SO Revisi II tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
B. Persoalan Komponen Upah di PP Petrogas (PBL)
Komponen upah menjadi inti perdebatan karena ketidaksesuaian dalam pembayaran hak-hak karyawan. Berdasarkan Peraturan Perusahaan Petrogas (PBL), upah terakhir yang seharusnya diterima saat akhir masa kerja mencakup:
Upah Pokok (Basic Salary).
Tunjangan lapangan (ROA Allowance), yang menjadi tunjangan tetap bagi karyawan yang bekerja di area terpencil.
Tunjangan transportasi (FBTA Allowance) yang bersifat tidak tetap.
C. Unsur Perhitungan Pesangon
Eks karyawan menuntut agar Petrogas memperhitungkan komponen upah terakhir sesuai ketentuan, meliputi:
1. Upah Terakhir.
2. Kompensasi 15% untuk kesehatan dan perumahan.
3. Tunjangan hari raya (THR) sebesar 1/12 dari upah terakhir.
4. Bantuan istirahat tahunan sebesar 1/12 dari upah terakhir.
D. Tuntutan Karyawan Mengenai Diskriminasi Pembayaran Pesangon
Eks karyawan menganggap adanya diskriminasi dalam pembayaran pesangon, terutama karena tunjangan lapangan (ROA Allowance) tidak dimasukkan sebagai komponen tetap dalam perhitungan pesangon. Sebagai perbandingan, karyawan yang bekerja di area perkotaan dengan risiko lebih rendah memiliki perhitungan yang berbeda.
E. Contoh Kasus Perhitungan Pesangon
Dalam perhitungan pesangon, eks karyawan mengklaim bahwa perusahaan tidak konsisten. Ketika pembayaran berdampak merugikan perusahaan, hanya upah pokok yang digunakan, sementara pada pembayaran yang menguntungkan perusahaan, seperti kelebihan hari kerja, perusahaan menambahkan tunjangan lapangan.
F. Sejarah Komponen Upah dari Perusahaan Sebelumnya
Dalam sejarah upah di terminal Kasim, perusahaan sebelumnya seperti Petromer, Santa Fe, Devon, dan PetroChina, selalu memperhitungkan tunjangan lapangan sebagai komponen tetap yang diterima setiap bulan.
G. Tuntutan Eks Karyawan Petrogas
Eks karyawan Petrogas Sorong mengajukan tuntutan, yaitu:
1. Revisi Perhitungan Pesangon: Mereka meminta perhitungan ulang atas pesangon yang diterima pada periode Maret 2016 – September 2020, serta setelah perpanjangan kontrak Petrogas di wilayah kerja SKK Migas pada Oktober 2020.
2. Pembayaran Pesangon untuk Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun: Eks karyawan yang diberhentikan sebelum mencapai masa kerja satu tahun menuntut pembayaran pesangon yang sesuai.
3. Pemulihan Status Pekerja Papua yang Terdaftar sebagai Blacklist di SKK Migas: Mereka meminta SKK Migas untuk mencabut status blacklist bagi karyawan yang diberhentikan, khususnya bagi Norman Pihahey, putra Papua yang merasa diperlakukan tidak adil dan kini sulit mendapatkan pekerjaan di perusahaan minyak dan gas lainnya.
H. Kasus Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Tuntutan juga mencakup permintaan pembayaran hak pesangon bagi karyawan yang mengalami PHK sepihak. Di antaranya adalah:
Franky Tamaela, yang diberhentikan tanpa investigasi terkait tuduhan pemukulan.
Norman Pihahey, yang diberhentikan dengan alasan mangkir meskipun telah mengajukan cuti tahunan yang disetujui.
Eks karyawan Petrogas (PBL) Sorong berharap perusahaan bersikap adil dalam memperhitungkan hak pesangon, terutama memasukkan tunjangan lapangan sebagai komponen tetap. Mereka juga meminta penghentian praktik diskriminatif dan pemulihan hak kerja putra daerah yang terkena blacklist, agar keadilan sosial dan ekonomi bagi putra Papua dapat tercapai.*