JURNALOPOLRISULTENG.ID – AMPANA, Dugaan Kasus yang mendera oknum kepala desa disalah satu wilayah Kecamatan dikepulauan Kabupaten Tojo Una-Una berinisial F.K.L. (26) yang diamankan oleh anggota sat narkoba, di kos-kosan Jalan Delima Kelurahan Dondo Kecamatan Ratolindo pada Senin 23 Desember 2024.

Dari pengakuan oknum kades saat pemeriksaan selama 6 jam oleh pihak kepolisiaan setempat, diduga sebagai penguna narkoba yang disuplai dari palu, namun disaat penangkapan, serta pengeledahan beberapa tempat tidak ditemukan barang bukti.
Pihak Polres Tojo Una-Una, menyerahkan FKL ke pihak BNN Kabupaten Tojo Una Una di rekomendasikan untuk mengikuti assesment dan rehabilitasi,
Advokat Kondang Ishak P. Adam, SH, MH, CLI selaku tim advokat Pemda Tojo Una Una, ketika dimintai keterangannya mengurai, dari undang-undang desa bagi kepala desa yang melanggar aturan diantaranya berkaitan dengan Narkoba. “ketika dia menjabat sebagai kepala desa, dia melakukan pelanggaran berat” Tegas Ishak P Adam.
Sekalipun Oknum Kades itu di rehabilatasi tetapi dari perbuatannya dilarang oleh undang-undang yang berkaitan dengan jabatan Kades. “makanya dia harus dipecat” Ujar Ishak P Adam.
Ditandaskan Ishak P Adam, Direhab bukan berarti tidak dihukum, namun dia menjalani proses pengobatan dulu, setelah dia diobati baru akan menghadapi proses persidangan. Ujar Ishak menyakinkan.
Ditegaskan Ishak P Adam, sambil menunggu proses, kami akan meminta data-data yang bersangkutan, untuk direkomendasikan terkait dengan pemberhentian oknum kades tersebut dari jabatannya. (Sam Asiku)