KABUPATEN TOJO UNA-UNA

Ishak Adam : Oknum Kades Terkait Dugaan Pengguna Narkoba, Jika Terbukti Harus Diberhentikan Dari Jabatannya

725
×

Ishak Adam : Oknum Kades Terkait Dugaan Pengguna Narkoba, Jika Terbukti Harus Diberhentikan Dari Jabatannya

Sebarkan artikel ini

JURNALOPOLRISULTENG.ID – AMPANA, Dugaan Kasus yang mendera oknum kepala desa disalah satu wilayah Kecamatan dikepulauan Kabupaten Tojo Una-Una berinisial F.K.L. (26) yang diamankan oleh anggota sat narkoba, di kos-kosan  Jalan Delima Kelurahan Dondo Kecamatan Ratolindo pada Senin 23 Desember 2024.

Dari pengakuan oknum kades saat  pemeriksaan selama 6 jam oleh pihak kepolisiaan setempat,  diduga sebagai penguna narkoba yang disuplai dari palu, namun disaat penangkapan, serta pengeledahan beberapa tempat  tidak ditemukan barang bukti.

Pihak Polres Tojo Una-Una, menyerahkan FKL ke pihak BNN Kabupaten Tojo Una Una di rekomendasikan untuk  mengikuti assesment dan rehabilitasi,

Advokat Kondang Ishak P. Adam, SH, MH, CLI selaku tim advokat Pemda Tojo Una Una, ketika dimintai keterangannya mengurai, dari undang-undang desa bagi kepala desa yang melanggar aturan diantaranya berkaitan dengan Narkoba. “ketika dia menjabat sebagai kepala desa, dia melakukan  pelanggaran berat” Tegas Ishak P Adam.

Sekalipun Oknum Kades itu di rehabilatasi tetapi dari perbuatannya dilarang oleh undang-undang yang berkaitan dengan jabatan Kades. “makanya dia harus dipecat” Ujar Ishak P Adam.

Ditandaskan Ishak P Adam, Direhab  bukan berarti tidak dihukum, namun  dia menjalani proses pengobatan dulu,  setelah dia diobati baru akan menghadapi proses persidangan. Ujar Ishak menyakinkan.

Ditegaskan Ishak P Adam, sambil menunggu proses, kami akan meminta data-data yang bersangkutan, untuk direkomendasikan terkait dengan  pemberhentian oknum kades tersebut  dari jabatannya.   (Sam Asiku)