BeritaHaji

JIH Kabupaten Tojo Una Una, Hari Ini Menuju Qaqiyah Tunaikan Dam 

707
×

JIH Kabupaten Tojo Una Una, Hari Ini Menuju Qaqiyah Tunaikan Dam 

Sebarkan artikel ini

Anang Nugroho: salah seorang rombongan tertua dari kecamatan Ulubongka  mendapat hadiah dari hotel

JURNALPOLRISULTENG.ID – MAKKAH, Hingga saat ini Jemaah Ibadah Haji (JIH) Kabupaten Tojo Una Una yang tergabung pada Kloter 7 rombongan 9, masih dalam kondisi sehat. Demikian Keterangan yang diperoleh dari Ketua Rombongan PPHD Tojo Una Una Yaumihi Palampanga, S.Ag, M.Si  di Arab Sand Hotel, Makkah Nomor Hotel 717. Rabu 21 Mei 2025 pukul 7.30 Wita atau pukul 02.00 dini hari waktu Arab Saudi.

Menunaikan Umroh Wajib setelh tiba di Makkah

Ia menyampaikan perjalanan setelah tiba di Makkah, Awalnya JIH  BPN 7 Rombongan 9 Kabupaten Tojo Una Una, ditempatkan di Hotel Limah Altaj ke sektor 7 wilayah Jarwal Maktab RFD 2022, sesuai Kartu Nusuk  namun dipindahkan ke Arab Sand Hotel yang letaknya tidak berjauhan.

Mengawali rangkaian ibadah haji, para JIH, setelah tiba di Makkah melaksanakan Umroh wajib pada hari senin dinihari 19 Mei 2025.waktu Makkah. Menggunakan transportasi Bus No 21 dari hotel ke Mesjid  Haram.

Dan jadwal hari ini, Rabu 21 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 Waktu Makah, JIH Tojo Una Una, menuju Aqiqiyyah tempat pemotongan hewan, menunaikan DAM.

Bagi mereka yang pernah berhaji, Dam ini sudah dipahami tetapi istilah  ini perlu diketahui.

Diperoleh dari beberapa sumber, Dam adalah sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab.

Diketahui, dalam menjalankan ibadah haji dan umrah ada sejumlah larangan yang harus dihindari serta aturan yang wajib ditaati agar tidak terkena Dam.

Namun, bagi kebanyakan Jemaah haji Indonesia, Dam tidak dapat dihindari karena harus mengambil Haji Tamattu’, yaitu dengan melaksanakan umrah dahulu kemudian haji.

Dam secara bahasa berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji.

Seorang jemaah haji wajib membayar Dam (denda) disebabkan, selama menunaikan ibadah haji dan umroh melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji.

Pelanggaran itu misalnya, melakukan larangan-larangan ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah. Dijelaskan dalam ayat Al-Quran Surah Al-Maidah, ayat 95 dan Surah Al-Hajj ayat 33.

Dari sejumlah Pelanggaran yang harus membayar Dam, adalah penyelenggaraan haji haji tamattu.

Lebih rinci dijelaskan, haji Tamattu adalah berhaji sebelum waktunya, mereka melakukan ihram untuk umrah langsung dari miqatnya.

Usai melaksanakan ihram dan berakhir dengan tahallul atau memotong rambut para jemaah ini kemudian menunggu sampai tiba waktu haji pada hari Tarwiyah dan Arafah tanggal 8-9 Dzulhijjah.

Dengan demikian, mereka harus membayar Dam (denda) dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama 10 hari, 3 hari dikerjakan di Tanah Suci dan 7 hari lagi dikerjakan di Tanah Air.

Awaludin Usman 85 Tahun asal Kec. Ulubongka menerima hadi dari management Arab Sand Hotel

Keterangan lain diperoleh dari ketua regu rombongan 9 Tojo Una Una, Anang Nugroho mengabarkan salah satu jemamah Ibadah Haji asal Tojo Una Una bernama Awaludin Usman berusia 85 tahun JIH tertua dari Tojo Una Una, hingga hari ini  masih Nampak kuat melaksanakan berbagai aktifitas, jalan kaki dalam seluruh kegiatan, sehingga diapresiasi oleh management Arab Sand Hotel, diberi hadiah kenangkenangan. Rabu 21 Mei 2025 pukul 11.40 wita atau 6.30 waktu arab Saudi.

“Alhamdulillah salah seorang rombongan kita dari kecamatan Ulubongka bpk Awaludin Usman, ayahanda Camat Ulubongka  mendapat hadiah dari hotel, karena nampak kuat menjalani proses kegiatan hingga saat ini” Jelas Anang Nugroho (Sam Asiku)