JP SULTENG BANGKEP – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan, Stevan Moidady, memberikan penjelasan terkait polemik keterlambatan pengurusan Surat Perintah Membayar (SPM) yang memuncak pada penghujung tahun 2024.
Stevan menjelaskan bahwa sesuai Surat Bupati, batas akhir pengajuan SPM adalah 17 Desember 2024. Namun, pihaknya memberikan toleransi hingga mendekati akhir tahun. “Kami menunggu dengan sabar, bahkan saat cuti bersama. Namun, jumlah SPM yang diajukan tetap sedikit dan lambat,” ungkapnya kepada Media Jurnal Polri Sulteng.
Stevan menambahkan bahwa BPKAD telah berusaha maksimal, termasuk bekerja lembur pada hari-hari libur. “Dari tanggal 25 hingga 31 Desember 2024, kami terus standby.
Bahkan, hari Sabtu dan Minggu, tanggal 28 dan 29, pegawai lembur hingga tengah malam. Kami juga mengunjungi kantor-kantor OPD, termasuk Dinas PU, untuk menanyakan progres SPM agar segera selesai,” jelasnya.
Namun, kendala tetap muncul. “Saat kami cek, ternyata hanya sedikit pegawai yang lembur di OPD terkait untuk menyelesaikan SPM. Ini berdampak fatal, terutama di penghujung tahun, karena pembayaran pajak memiliki batas waktu hingga pukul 19.00 WITA,” tambahnya.
Stevan menjelaskan bahwa pihaknya terpaksa menghentikan penerimaan SPM pada 31 Desember 2024 pukul 15.00 WITA.
“Saat itu, sudah ada sekitar 300 SPM yang masuk. Kami harus memprioritaskan uji SPM agar SP2D bisa segera terbit dan pembayaran pajak selesai sebelum batas waktu,” katanya.
Meski begitu, masih ada OPD yang mengajukan SPM mendekati batas waktu. “Kepala Dinas PU datang pukul 17.00 WITA meminta SPM diproses. Namun, waktu sudah tidak memungkinkan karena kami harus menyelesaikan SPM yang telah masuk sebelumnya, terutama yang berkaitan dengan pembayaran pajak,” terang Stevan.
Sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD), Stevan menegaskan tanggung jawabnya untuk memastikan tidak ada anggaran yang outstanding atau melampaui tahun anggaran.
“Pajak harus dibayar dalam 1×24 jam setelah transaksi keuangan dilakukan. Kami sudah memberikan pengingat melalui surat resmi dan grup WhatsApp internal kepada OPD, tetapi respons mereka lamban,” ujarnya.
Stevan juga mengingatkan bahwa pihak ketiga yang belum menerima pembayaran seharusnya menanyakan langsung ke OPD terkait keterlambatan pengajuan SPM ke BPKAD.
“Kami hanya melaksanakan tugas sesuai aturan. Pencairan anggaran tidak boleh melewati tahun anggaran, dan pembayaran pajak harus tepat waktu,” tutupnya.
Dengan polemik ini, Stevan berharap semua pihak lebih proaktif di masa mendatang untuk menghindari kejadian serupa yang dapat mengganggu kelancaran pengelolaan keuangan daerah.