DISDIKBUD BANGGAI

Kabid SD Disdikbud Banggai Kukuhkan Tim Supervisi K3S Kecamatan Nuhon, Perkuat Implementasi Supervisi Pendidikan

1349
×

Kabid SD Disdikbud Banggai Kukuhkan Tim Supervisi K3S Kecamatan Nuhon, Perkuat Implementasi Supervisi Pendidikan

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Sebagai tindak lanjut hasil Rapat Kerja (Raker) K3S Kabupaten Banggai, Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Ichwan Amatahir, mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Syafrudin Hinelo, secara resmi mengukuhkan Tim Supervisi K3S Kecamatan Nuhon. Langkah ini merupakan upaya memperkuat pelaksanaan supervisi di tingkat kecamatan.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda pelaksanaan Supervisi Tingkat Kabupaten, yang direncanakan berlangsung pada minggu kedua November 2025. Agenda ini akan melibatkan Tim Supervisi Kabupaten dan disupervisi langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai.

Kabid SD Disdikbud Banggai, Ichwan Dj. Amatahir, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banggai terkait penguatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kepala Sekolah, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi Kementerian Pendidikan.

Lebih lanjut, Ichwan menegaskan bahwa tugas dan fungsi Kepala Sekolah SD telah diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, yang mencakup tiga area utama: manajerial, kewirausahaan, dan supervisi. Ketiga area tersebut menjadi fondasi dalam mengembangkan mutu sekolah sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Adapun tugas-tugas utama Kepala Sekolah meliputi:

Manajerial: Bertanggung jawab atas keberhasilan sekolah melalui penyusunan Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta mengatur dan memecahkan berbagai permasalahan sekolah.

Supervisi: Membimbing guru agar memahami tujuan pendidikan, mengenali kebutuhan murid, serta melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran.

Kewirausahaan: Mendorong inovasi dan pengembangan sekolah guna meningkatkan mutu pendidikan.

Administrasi: Mengatur kegiatan pembelajaran, penilaian, penyusunan dokumen, serta pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.

Pengembangan Kurikulum: Merumuskan visi, misi, dan tujuan sekolah yang relevan dengan kebutuhan peserta didik.

Tugas Tambahan: Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan apabila terjadi kekurangan guru.

Fungsi Sosial: Berperan aktif dalam kegiatan sosial sekolah, mendukung peserta didik, serta membantu penyelesaian permasalahan di lingkungan sekolah.

Ichwan menambahkan bahwa dasar hukum pelaksanaan tugas Kepala Sekolah juga diperkuat dengan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, serta Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 yang merupakan regulasi terbaru terkait penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.

Sebagai tindak lanjut, K3S Kabupaten Banggai diwajibkan melaporkan hasil Supervisi Akademik dan Manajerial setiap akhir tahun kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid SD juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan perhatian Kepala Dinas terhadap seluruh kegiatan K3S di jenjang sekolah dasar.

Ia menutup dengan harapan agar ke depan Ketua K3S Kabupaten dapat melaporkan secara menyeluruh kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait sekolah-sekolah yang telah memiliki Dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP), serta daftar Kepala Sekolah yang telah mengikuti pelatihan pembelajaran mendalam (deep learning) sebagai bentuk peningkatan kapasitas profesional pendidik di Kabupaten Banggai. (**)