KABUPATEN TOJO UNA-UNA

Kacab  BPJS Ketenagakerjaan Tojo Una Una Ajak Para Wartawan  Menjadi Peserta Aktif

738
×

Kacab  BPJS Ketenagakerjaan Tojo Una Una Ajak Para Wartawan  Menjadi Peserta Aktif

Sebarkan artikel ini

Mohammad Said : Sedia Payung sebelum hujan adalah ikhtiar

JURNALPOLRISULTENG.ID – TOJO UNA UNA, Baru 2 bulan bertugas dikabupatenTojo Una Una, Terobosan Kepala Cabang BPJS) Ketenagakerjaan, Mohammad Said memberi perhatiannya kepada para Jurnalis  Di Tojo Una Una untuk menjadi perserta aktif. Hal itu berdasarkan pengamatannya, selama ini media dan jurnalis belum tersentuh programa BPJS Ketenagakeraajn meskipun sering melakukan peliputan kegiatan BPJS.

Laporan : H. Sam Asiku

Pada pertemuan dengan sejumlah wartwan siang itu, Mohammad Said menyampaikan perhatian kepada  wartawan, profesi yang menuntut mobilitas tinggi yang rentan resiko.

Hal itu disampaikan sesuai pengalaman dibeberapa tempat, telah memberikan santunan untuk wartawan yang mengalami kecelakaan  bahkan meninggal dunia. “sedia payung sebelum hujan adalah ikhtiar sebagai arternatif tawaran kami untuk jadi sebagai peserta BPJS Ketenagaketenagakerjaan” Urainnya saat melakukan pertemuan denga beberapa wartawan di Cape D’mistic, Rabu siang, 15 April 2026.   

Lebih jauh ia memaparkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 program jaminan sosial utama untuk melindungi pekerja, yaitu JKK (Kecelakaan Kerja), JKM (Kematian), JHT (Hari Tua), JP (Pensiun), dan JKP (Kehilangan Pekerjaan).

“Program ini memberikan perlindungan komprehensif mulai dari santunan tunai, biaya pengobatan, hingga tabungan masa tua.”Ujarnya.

Ia merinci 5 jenis jaminan BPJS Ketenagakerjaan:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)Jaminan  : Memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, termasuk perjalanan dari rumah ke tempat kerja, berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan berupa uang tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Jaminan Hari Tua (JHT): Simpanan jangka panjang berupa uang tunai yang dapat dicairkan saat peserta mencapai usia pensiun (56 tahun), cacat total permanen, atau meninggal dunia.

Jaminan Pensiun (JP): Perlindungan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total permanen, diberikan secara bulanan.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Bagi pekerja Penerima Upah (PU), seluruh program ini wajib diikuti, sementara untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri, program yang diikuti bersifat sukarela.

Istilah peserta BPJS Ketenagakerjaan terbagi menjadi empat kategori utama berdasarkan jenis pekerjaannya: Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU/Mandiri), Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kategori ini menentukan jenis program jaminan yang diikuti, seperti JKK, JKM, JHT, JP, atau JKP.

Berikut adalah rincian istilah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:

Penerima Upah:  Pekerja yang menerima gaji/upah dari pemberi kerja (perusahaan, instansi, BUMN, atau majikan).

 Bukan Penerima Upah (BPU):Pekerja mandiri atau freelancer yang bekerja atas risiko sendiri dan tidak menerima upah tetap, seperti pedagang, nelayan, ojol, atau seniman.

Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon): Pekerja pada layanan jasa konsultasi, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi (kontrak PKWT/harian/borongan).

Pekerja Migran Indonesia (PMI):,WNI yang bekerja di luar negeri, wajib terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun Program yang Tersedia:

JHT (Jaminan Hari Tua): Tabungan masa tua.

JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja): Perlindungan risiko kerja.

JKM (Jaminan Kematian): Santunan kematian.

JP (Jaminan Pensiun): Manfaat uang tunai bulanan.

JKP,(Jaminan Kehilangan Pekerjaan): Manfaat bagi yang terkena PHK.

Pada pertemuan itu Kacab disampingi staf BPJS Tojo Una Una  memberi  layanan prima pada beberapa awak media, langsung melakukan meregistrasi.”Kita manfaatkan diskon 3 bulan kedepan untuk mendaftrkan diri, hanya membayar  iuran sebesar Rp.28.400/perbulan.” Tandasnya (samas)