Kabupaten Bangkep

Kades Apal Diduga Lakukan Pungli, Warga Akan Lapor ke Bupati Bangkep

×

Kades Apal Diduga Lakukan Pungli, Warga Akan Lapor ke Bupati Bangkep

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, Apal, Warga Desa Apal, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), berencana menghadap Bupati Bangkep untuk melaporkan Kepala Desa (Kades) Apal atas dugaan pungutan liar (pungli) dan sejumlah penyimpangan lainnya yang terjadi di desa tersebut.

Hal ini disampaikan oleh BR, salah satu warga Desa Apal, kepada Media Jurnal Polri Sulteng pada Minggu, 6 April 2025.

BR mengungkapkan sejumlah persoalan yang menjadi sorotan masyarakat, antara lain:

Dugaan pungli sebesar Rp200 ribu per orang kepada 7 calon penerima bantuan perahu Viber tahun 2024, yang hingga kini belum menerima bantuan tersebut.

Bantuan pengadaan bibit ubi telah dicairkan, namun bibit tidak diterima oleh masyarakat.

Honor Lembaga RT3 untuk 3 bulan pada tahun 2024 tidak dibayarkan.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2024 untuk satu penerima yang telah meninggal dunia sejak enam bulan lalu hanya diberikan kepada ahli waris selama satu bulan.

Pembagian bibit nilam kepada dua kelompok, salah satunya terdiri dari aparat desa yang menggunakan nama keluarga mereka sebagai penerima.

Pengurangan jumlah bibit nilam yang diterima masyarakat dari rencana 2.500 pucuk menjadi hanya 1.500–2.000 pucuk. Sisanya diduga diserahkan kepada Kades.

Kades lebih sering berada di hutan mengurus kebun nilam pribadi daripada menjalankan tugasnya di kantor desa.

Selain itu, menurut BR, aparat desa belum menerima honor untuk Triwulan I (TW1). Ia juga mempertanyakan pencairan dana desa TW1 yang dilakukan tanpa melalui musyawarah dusun dan penetapan APBDes. Padahal, menurutnya, musyawarah dusun merupakan tahap penting untuk menyusun skala prioritas program desa.

Saat dihubungi untuk konfirmasi, nomor telepon seluler Kades Apal tidak aktif. Wartawan Media Jurnal Polri kemudian menghubungi Sekretaris Desa (Sekdes) Apal untuk meminta klarifikasi.

Sekdes membenarkan sebagian persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pungutan kepada calon penerima bantuan perahu Viber digunakan untuk pembuatan landasan mesin katinting, dan pembagian bantuan akan dilakukan pada tahun 2025.

Terkait bibit nilam, Sekdes mengatakan bahwa nama aparat desa hanya digunakan secara formalitas, sementara penerima sebenarnya adalah anak atau keluarga mereka. Adapun persoalan BLT yang diterima oleh ahli waris penerima yang telah meninggal, Sekdes menyarankan agar langsung dikonfirmasi kepada Kades.

Wartawan Media Jurnal Polri Sulteng sempat berencana menemui Kades di rumahnya bersama Sekdes. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kabar lanjutan dari Sekdes terkait pertemuan tersebut. (VR)