JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Kasus dugaan pemalsuan dokumen pengadaan barang di tubuh PT Donggi Senoro LNG (DSLNG) kembali menjadi sorotan publik.
Seorang mantan karyawan, Esroni Dede Sukarmo, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah dituding sebagai dalang kerugian perusahaan senilai lebih dari Rp3,5 miliar.
Namun, di balik tudingan tersebut, muncul sejumlah kejanggalan. Dana miliaran rupiah yang disebut sebagai kerugian perusahaan ternyata tidak pernah sampai ke tangan Esroni.
Menurut pengakuannya, uang itu justru mengalir ke sejumlah vendor yang terlibat dalam proyek pengadaan barang fiktif.
“Pengadaan barang fiktif itu melibatkan banyak vendor. Lagi pula aliran dananya ke vendor, bukan ke saya. Masa aset saya yang harus mereka (perusahaan) sita,” ujar Esroni saat ditemui wartawan di sebuah warkop kawasan Tugu Adipura Luwuk, Senin (22/9/2025).
Aset Rp400 Juta Disita, Proses Diduga Ilegal
Sebelum kasus ini benar-benar masuk ke ranah pengadilan, pihak DSLNG disebut telah bertindak layaknya aparat.
Perusahaan mendatangi rumah Esroni di Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan. Mereka mengambil gambar hingga ke dalam kamar, lalu keesokan harinya kembali mendata barang-barang miliknya.
Tak lama kemudian, Esroni mengaku dipaksa menyerahkan sejumlah aset pribadi, mulai dari televisi, sound system, hingga mobil.
“Ada satu kalimat dalam konsep notaris yang saya lambat respons. Itu karena saya ingin membaca dan mencermati dulu. Tapi pihak perusahaan memberi warning, kalau saya keras, maka mereka (perusahaan) lebih keras,” ungkap Esroni.
Dalam kondisi tertekan dan keluarga yang sedang sakit, Esroni akhirnya menandatangani dokumen yang sudah disiapkan perusahaan. Akibatnya, aset senilai sekitar Rp400 juta berpindah tangan tanpa proses hukum resmi.
Kuasa Hukum: Perusahaan Lampaui Kewenangan
Kuasa hukum Esroni, Hendra, menegaskan tindakan perusahaan tidak bisa dibenarkan. Baginya, langkah DSLNG sudah masuk ranah penyitaan, padahal belum ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan kliennya bersalah.
“Kalau asumsi saya, ini bagian dari penyitaan. Jadi sudah sangat jelas perusahaan melampaui kewenangan undang-undang, sebab belum ada putusan pengadilan,” tegas Hendra.
Ia juga menilai kliennya hanya dijadikan kambing hitam. “Dalam kasus ini, klien kami yang menjadi korban. Karena itu, kami meminta pihak kepolisian menghentikan proses hukum terhadapnya,” tambahnya.
Vendor Diduga Diuntungkan
Pernyataan Esroni membuka kemungkinan adanya praktik permainan vendor dalam proyek pengadaan barang.
Pertanyaan kritis pun muncul: jika dana miliaran rupiah itu mengalir ke vendor, mengapa hanya mantan karyawan yang diproses hukum? Mengapa perusahaan langsung menyita aset pribadi tanpa menunggu putusan pengadilan?
Kasus ini tampak menyimpan lapisan persoalan yang lebih kompleks. Di satu sisi, perusahaan ingin menunjukkan sikap tegas terhadap kerugian. Namun di sisi lain, tindakan penyitaan di luar kewenangan justru menimbulkan dugaan adanya upaya menutup jejak aliran dana sesungguhnya.
Kini, publik menunggu langkah kepolisian: apakah kasus ini akan dilanjutkan, atau justru dibuka penyelidikan lebih dalam terkait dugaan keterlibatan vendor yang disebut-sebut menikmati aliran dana miliaran rupiah tersebut. (**)