Kejari Banggai

Kasus Korupsi Pengelolaan APBDesa Matabas Tahun 2020 dan 2021, Dilimpahkan ke Pengadilan

533
×

Kasus Korupsi Pengelolaan APBDesa Matabas Tahun 2020 dan 2021, Dilimpahkan ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG ID – LUWUK, Kejaksaan Negeri Banggai telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi terhadap Terdakwa Alpian Bode, S.H., atas dugaan pengelolaan yang tidak benar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, untuk Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Jumat, (23/02/2024).

Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai melakukan pelimpahan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: 242/P.2.11/ft.2/02/2024, tanggal 21 Februari 2024.

Dalam kasus ini, Terdakwa Alpian Bode, S.H., selaku Kepala Desa Matabas, diduga melakukan pengelolaan APBDesa yang tidak sesuai dengan ketentuan. Beberapa kegiatan yang termasuk dalam APBDesa tersebut diduga tidak sesuai dengan volume pekerjaan atau bahkan tidak dilaksanakan sama sekali. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan kegiatan, dikendalikan langsung oleh Terdakwa, dan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai menunjukkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 592.074.829,- akibat perbuatan Terdakwa.

Kasus ini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor. (*)