JURNALPOLRISULTENG.ID – BANGGAI, Kejaksaan Negeri Banggai memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kajari Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono itu didampingi unsur Forkopimda, seperti Bupati Banggai diwakili Kamil Datu Adam, Ketua DPRD Banggai Suprapto, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Dandim, Kapolres Banggai, Kepala Lapas Luwuk, itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Banggai, Jalan Ahmad Yani, Luwuk. Selasa (26/9/2023).
“Barang bukti yang kita musnahkan ini dominan tindak pidana narkotika,” ungkap Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono kepada wartawan.
Pemusnahan kasus tindak pidana umum itu untuk periode 3 (Tiga) Bulan, yakni Bulan Juli hingga September 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 43 perkara berbeda.
Yakni, 30 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 97,2491 gram dan berbagai jenis alat hisab sabu-sabu.
Satu perkara tindak pidana kesehatan, terdiri dari 3.052 butir pil THD.
Enam perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang, berupa parang, patok kayu, pisau dapur, borgol dan kunci borgol, lakban, nota rental, kartu ATM, pakaian serta selang.
Lima perkara tipidum lainnya, berupa 12 buah pakaian, dua buah pisau atau badik dan satu buah gunting.
Satu perkara tindak perikanan, berupa 1 gulung selang dan dakor, 2 buah kacamata renang, 5 buah bundre, 2 buah kaki katak, 6 gulung benang, 9 botol bom ikan, 1 gulung kabel, 2 buah baterai, 9 buah botol kosong, 3 Kg pupuk, 1 botol serbuk machis, 10 buah bumbu, 8 buah korek api kayu.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, direndam dan digerinda hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Pemusnahan itu merupakan tugas jaksa selalu eksekutor dan melaksanakan putusan hakim terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.
“Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti ini menunjukkan langkah konkret yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Banggai dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi dan berkekuatan hukum tetap tidak akan disalahgunakan atau menciptakan resiko tambahan”, tutup Kejari. (Red)
