KABUPATEN TOJO UNA-UNA

Kekeliruan Dalam  Penerapan Kebijakan Pendistribusian Tabung Gas Bersubsdi Melalui Pemerintah  Kecamatan

737
×

Kekeliruan Dalam  Penerapan Kebijakan Pendistribusian Tabung Gas Bersubsdi Melalui Pemerintah  Kecamatan

Sebarkan artikel ini

Abdolah Kelengi: Kami hanya menyiapkan tempat

Pemandangan tak biasa didepan kantor Camat Ratolindo Kabupaten Tojo Una Una beralamat di Jalan Delima, nampak  Ratusan kenderan roda dua dan empat serta  seribuan masyarakat berdesakan, ingin memperoleh dengan cepat Gas Bersubsidi 3 Kilogram. Pemantauan Media Ini, Selasa 26 Mei 2026, sejak pukul 07.00 pagi hingga pukul 13.30 WITA.

Suasana di Kantor Camat Ratolindo, bukan mencerminkan lagi sebagai pusat pelayanan pemerintahan, akan tetapi terkesan pasar lelang ikan, karena penjulan LPG tepat berada didepan pintu utama kantor camat Ratolindo.

Suara masyarakat yang bersitegang dengan petugas distribusi memekak telinga, sementara LPG bersubsidi seharusnya adalah hak mereka, bukan mereka  yang ekonominya mapan.

Kejadian hari ini menampakan ketidak adilan kepada masyarakat yang kemudian  menciptakan kesenjangan pada mereka yang berdiri  dalam sengatan teriknya matahari , hanya satu kebutuhan, juang untuk  hak mereka memperoleh 1 Tabung saja LPG 3 KG bersubsidi.

Copyan  KK dan KTP yang dipersyaratkan dalam pembelian LPG 3 Kg Bersubsidi, sementara Jumlah Kepala Keluarga (KK) di Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una tercatat sebanyak 5.322 KK, Data ini merujuk pada hasil pendataan keluarga terpadu dari dokumen resmi pemerintah daerah, artinya dengan suplay hanya dengan 560 Tabung, sama halnya membuang garam kelautan.

Laporan : H. Sam Asiku

Banyak raut muka diusia lansia bahkan rentah memandang nanar dalam ketidak pastian, apakah mereka mendapat bagian dalam jual beli, secara adminisratif rangkaian kegiatan melibatkan beberapa oknum pegawai Pemerintah Kecamatan.

Fenomena ini mendapat tanggapan dari Camat Ratolindo Abdolah Kelengi yang ditemui diruang kerjanya, mengklarifikasi bahwa pihak pemerintah kecamatan  hanya menyediakan tempat saja.” Kami hanya menyiapkan tempat saja “ Tegas  Camat Ratolindo.

Pendistribusian Gas 3 Kg bersubsidi melalui Pemerintah kecamatan Ratolidon dan  kecamatan Ampana Kota, diharapkan sebagai langkah strategi  untuk mengatasi kesulitan  kelangkaan Gas yang subsidi, dimana kelangkaan Gas 3 Kg tersebut dimanfaatkan oleh beberapa oknum yang mencari keuntungan dengan tidak wajar bahkan diniliai tidak manusiawi lagi,  mematok harga Rp. 50.000,-hingga Rp. 75.000,-Pertabung.

Ruang Kerja Camat Ratolindo, Camat Kabag Ekbang dan Jurnalis

Kebijakan pemerintah daerah terhadap penjualan LPG bersubsidi di Kantor Camat, dinilai oleh beberapa pihak adalah kebijakan yang tidak tepat, justru tindakan  yang  tujuan untuk menjangkau masyarakat dengan bijak, namun realitasnya menjadi sengatan yang menyakitkan jika menilik  dinamika dalam penyaluran LPG 3 Kg yang bersubsidi tersebut.

Kejadiaan hari ini menjadi catatan, seperti sorotan beberapa narasumber,  betapa hari ini telah menampakan kelemahan bahkan kerapuhan ditatanan  birokrasi akan kelemahan dan ketidak mampuan SDM handal yang diimiliki para pejabat yang berkompeten, sebagai pembantu bupati  dibalik  kebijakan seorang pimpinan daerah.

Seharusnya pejabat terkait dalam bersikap menghadapi soal sosial dan ekonomi kemasyarakatan lebih mempertimbangkan dan mencarikan cara solusi  yang tepat, sebelum diterapkan ditengah masyarakat. Mengingat situasi ekonomi dan strata sosial ekonomi masyarakat akar rumput saat ini  terpuruk dan sangat memprihatinkan.

Seharusnya pemerintah daerah, melihat situasi sosial yang kisruh itu akan kelangkaan LPG 3 KG bersubsidi, secepatnya membentuk sat gas penertiban seluruh agen dan pangkalan agar tidak merugikan masyarakat akar rumput yang menjadi saasaran ketamakan oknum-oknum yang tak bertanggungjawab.

Sangat penting pemerintah daerah memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapat perlindungan  konsumen dengan aturan dan regulasi yang ada. Sehingga menjadi  langkah strategi tepat berpihak kemasyarakat. “Tidak harus  mengambil alih soal penjualan, ucap beberapa sumber dengan nada ketus.

Kepala bagian perekonomian dan sumber daya alam sekertariat daerah Tojo Una una A. R. Labanu,  yang dimintai keterangannya, menjelaskan bahwa  pendistribusian Gas bersubsidi merupakan kerja sama pemerintah daerah dengan  PT maupun Agen LPG, di Tojo Una Una, dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp. 25.000,-pertabung

Selain pendistribusian lewat Pemerintah kecamatan AR Labanu mengungkapkan hari ini ada penyaluran LPG bersubsidi ke Kecamatan Ampana Kota, Ampana Tete dan kecamatan Ratolindo sebagai langkah antisipatif pemda Tojo Una Una   mempersiapkan seluruh pangkalan terisi untuk memudahkan pelayanan pada  H- 1 Hari Rya Idul Adha 1447 H.

Pada kesempatan yang sama AR Labanu menegaskan, agar masyarakat memantau terhadap praktik  pangkalan, menimbun  dan mempejualbelikan Gas LPG bersubsidi melampaui HET.”Tolong di Foto nama panggkalannya, dengan bukti itu kami beri sangsi sesuai aturan yang ada.

Sejalan dengan ketegasan Kabag Ekbang  Tojo Una Una, telah diatur soal penyaluran LPG Pelaku penimbunan dan penjualan LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara.

Pemerintah juga telah menetapkan kebijakan bahwa LPG subsidi kini hanya boleh disalurkan melalui pangkalan atau agen resmi.

Berikut adalah rincian sanksi yang berlaku:

1. Sanksi Pidana (Penimbunan)

Pelaku yang menimbun gas bersubsidi tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 3 hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.

2. Sanksi Administrasi (Penjualan di Atas HET)

Agen atau pangkalan resmi yang terbukti menjual LPG 3 kg melebihi HET akan dikenakan sanksi bertahap mulai dari teguran tertulis.

Jika terulang kembali, izin usaha akan dicabut melalui sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) oleh Pertamina.

Sesuai ketentuan Kementerian ESDM, pengecer dilarang menjual LPG subsidi dan penyaluran hanya dikontrol melalui penyalur resmi untuk mencegah permainan harga.

Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi LPG 3 kg bersubsidi di pangkalan berkisar antara Rp18.000 hingga Rp18.500 per tabung, sesuai dengan ketetapan pemerintah daerah masing-masing. Namun, harga di tingkat pengecer atau warung eceran bisa berbeda, umumnya dijual di kisaran Rp20.000 hingga Rp25.000 per tabung.

Sebagai catatan, harga di agen resmi sudah dipatok sesuai HET, seperti:

Rp18.000 per tabung di wilayah seperti Jawa Tengah dan sekitarnya.

Rp18.500 per tabung di wilayah seperti Kalimantan.

Wilayah lainnya menyesuaikan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur setempat.

Untuk memastikan harga resmi dan ketersediaan stok terdekat di lokasi Anda, Anda dapat mengeceknya melalui Pertamina Call Center.

Pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi juga diwajibkan untuk mendaftar atau menggunakan KTP agar tepat sasaran sesuai aturan subsidi pemerintah.

Seluruh agen atau penyalur resmi diwajibkan menjual produk dengan harga yang sama atau di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Aturan ini berlaku ketat untuk komoditas bersubsidi maupun barang kebutuhan pokok penting untuk melindungi daya beli masyarakat. Praktik HET memiliki beberapa karakteristik utama.

Batasan Maksimal: Penjual tidak diperbolehkan menaikkan harga di atas HET yang sudah ditentukan.

Perlindungan Konsumen: Untuk memastikan distribusi berjalan adil dan merata agar masyarakat terlindung dari lonjakan harga di luar kewajaran.

Perbedaan di Pengecer:  Umumnya, harga di tingkat pengecer atau warung di luar agen resmi bisa lebih mahal karena rantai distribusi yang lebih panjang.

Aturan diatas perlu menjadi atensi Pemda Tojo Una Una, untuk memastikan dan memberi jaminan pendistribusian LPG 3 KG yang bersubsidi benar-benar menyentuh pada sasaran. (Sam Asiku)