JURNALPOLRISULTENG.ID – AMPANA. Kabupaten Tojo Una-Una berada pada pesisir teluk Tomini, dimana letak tofografis kabupaten Tojo Una-Una adalah wilayah maritim terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan. Dipastikan tak dapat mengelak perlunya sarana transportasi laut sebagai kebutuhan masyarakat, serta unsur penting keselamatannya.

Terkait kegiatan pelayaran sangat rentan terhadap kecelakaan kapal seperti tabrakan, kegagalan perlatan,ledakan, kebakaran, kebocoran, kandas dan terbalik dan tenggelam.
Kepala kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas III Ampana, Hasfar, SE, MM melihat kebutuhan transportasi dan langkah takstis mengantisipasi serta meningkatkan keselamatan pelayaran tahun 2024 mengelar pertemuan untuk mensosialisasikan keselamatan pelayaran tahun 2024 yang mengusung tema “Budaya dan cintai keselamatan pelayaran menuju Accident” yang dilaksanakan di Ballrom Pink Hotel Selasa 30 Juli 2024.

Kegiatan itu menghadirkan 20 steakholder terkait, 4 terminal khusus (Tersus) 8 Perusahaan pelayaran Nasional, 6 Perusahan pelayaran Rakyat, 22 Nakoda dan pemilik kapal, serta para tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerhati transportas, 15 Nakhoda dan pemilik Kapal motor Nelayan dan Perbankan di Tojo Una-Una.
Tampil sebagai nara sumber dan pemateri, kadis perhubungan dan lingkungan hidup Ir. Moh. Idrus , MT, Kepala UPTD TPI Tojo Una-Una Rusli, S.STPi, perwakilan PT Jasaraharja serta Kepala BPJS dan Kepala kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas III Ampana Hasfar, SE, MM.

Kepala kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas III Ampana Hasfar, SE, MM dalam sambutannya saat membuka resmi kegiatan sosialisasi mengetengahkan, bahwa kegiatan itu sangat penting yang diharapkan dapat dilaksanakan setiap tahun.
Hasfar menyampaikan Kegiatan bersifat sosialiasi dalam menyampaikan aturan atau UU dalam berkegiatan dalam transportasi laut.

Pada Sosialiasi dari sajian materi yang disampaikan para narasumber, memberi pesan menyampaikan yang sebenarnya tentang pemberlakuan aturan atau dan juknis sesuai kondisi dan kearifan lokal didaerah.
Tema “Budaya dan cintai keselamatan pelayaran menuju Accident” mengisyaratkan bagaimana melestarikan keselamatan dalam memaknai menyayangi diri sendiri. Sambut Kepala Kantor Pelabuhan Kelas III Ampana.
Budaya dan cintai keselamatan pelayaran menuju zona accident dasar hukumnya adalah UU No 17 Tahun 2018 tentang pelayaran, Peraturan pemerintah No. 31 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan bidang pelayaran dan permen perhuhubungan No 20 Tahun 2015 tentang standar keselamatan pelayaran.

Dalam Undang-Unadang No 17 Tahun 2008 menjelaskan, pasal 116, keselamatan dan keamanan pelayaran meliputi keselamatan dan keamanan angkutan perairan, pelabuhan serta perlindungan lingkungan maritim.
Penyelenggara keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah.
Sedang pada pasal 117,menjelasakan keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan kelaikan kapal dan kenavigasian.
Para pemateri menjelaskan regulasi aturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran yang disimpulkan dalam materi Kepala kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas III Ampana Hasfar, SE, MM dalam sesi terkhir. (Sam Asiku)