JURNALPOLRISULTENG.ID – AMPANA, Sumber yang diperoleh media ini, Kepala sekolah SMA Negeri 1 Ampana Kota, Mohammad Ainul Khamim, M.Pd, telah mengeluarkan surat keputusan Nomor tentang Pembekuan Organisasi Siswa Pencita Alam (Sispala) “ Napoleon” SMA Negeri I Ampana pada hari kamis Tanggal 7 Nopember 2024.

Kepsek Khamim, saat dikonfirmasi sebelum dilaksanakan mediasi, mengatakan telah membekukan Organisasi Pencinta Alam SMA Negeri I Ampana Kota, dan surat pembekuan itu telah disampaikan kepada Kepala cabang Dikpora Ampana Kota dan kepala dinas Dikpora Tojo Una-Una.”Kami telah membekukan organisasi Sispala, dan surat itu telah ditembuskan kepada cabang Dikpora Ampana Kota dan Dinas Dikpora Tojo Una-Una” Ungkapnya Kamis 7 Nopember 2024.
Kasus kekerasan siswa yang dialami korban, menjadi perhatian masyarakat di Tojo Una-Una, setidaknya prilaku siswa yang terlibat dalam tindakan kekerasan telah mencoreng nama sekolah.
Meskipun dijelaskan Khamim, kegiatan Sispala itu adalah tindak lanjut dari kegiatan Diklatsar Sispala SMA negeri I Ampana, namun kegiatan sore selasa 5 November 2024 di lokasi bendungan, tanpa sepengetahuan pembina.
Apakah tindakan kepsek SMA Negeri I Ampana, hanya sebatas pembekuan organisasi sispala Napoleon serta melakukan mediasi antara kedua orang tua korban dan pelaku?
Atau ada tindakan tegas terkait dengan peraturan dan kedisplinan yang telah ditetapkan pihak sekolah tentang pelanggaran yang dilakukan siswa?
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi tentang hasil mediasi yang dilakukan pihak SMA Negeri I Ampana Kota. (Sam Asiku)