JURNALPOLRISULTENG.ID – MOROWALI, Syarat calon Kepala Desa sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014, dalam pasal 21 huruf i,
Mantan Narapidana Harus Tunggu 5 Tahun Untuk Maju dalam Pilkada
Demikian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019.
Seorang mantan narapidana diperbolehkan ikut pencalonan secara bersyarat. Kepada publik, saat proses pengajuan diri sebagai calon, yang bersangkutan harus berterus terang mengatakan bahwa dirinya adalah mantan napi
Maksudnya begini, narapidana itu keluar hari ini, dia harus istirahat lima tahun, baru boleh maju sebagai calon Kades,
Syarat calon Kepala Desa menurut undang-undang diatur dalam Pasal 33 UU Desa sebagai berikut, Poin 9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
Namun anehnya calon kepala desa tersebut bisa mendapatkan surat sakti SKCK tersebut.
Kepala Desa Tondo di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Ramadhan Ponga, diduga memberikan keterangan palsu saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Morowali, Sulawesi Tengah, pada tanggal 23 Mei 2023. Keterangan tersebut ditandatangani oleh Kasat Intelkam, Inspektur Polisi Satu Ahmad Sadar, S.Sos, yang menyatakan bahwa belum ditemukan catatan terkait aktivitas kriminalitas.
Dengan menggunakan surat keterangan tersebut, Ramadhan Ponga, saat itu masih calon kepala desa, berhasil memperoleh surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri Poso, Sulawesi Tengah. Namun, salah satu calon kepala desa mengungkapkan bahwa Ramadhan Ponga sebenarnya pernah dijatuhi hukuman pidana selama lima tahun atas pengaduan dari salah satu calon kepala desa ke Pengadilan Negeri Poso. Setelah dilakukan penelusuran kembali terhadap register perkara pidana, terungkap bahwa Ramadhan Ponga memang pernah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dengan register perkara no. 73/Pid.B/1999/PN Pso.
Dengan pembatalan surat tersebut oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, direktorat jenderal badan peradilan umum pengadilan tinggi Sulawesi Tengah, Pengadilan Negeri Poso, Ramadhan Ponga tidak memenuhi salah satu persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Meskipun demikian, Ramadhan Ponga telah dilantik sebagai kepala desa meskipun bukan salah satu calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak.
(Biro Morowali – Suparman Zakaria)