JURNALPOLRISULTENG.ID – BANGGAI, Ketua DPRD Suprapto, hadiri Musrenbang tahap II di Lapangan 12 Februari, Kecamatan Pagimana, Kamis (23/2/2023.
Kebijakan itu berpangkal pada keinginan Bupati Amirudin untuk melimpahkan sebagian kewenangan urusan pemerintahan kepada camat. Dengan begitu, diharapkan alur birokrasi semakin sederhana sehingga pelayanan publik lebih cepat terselenggara.
Terkait dengan rencana pelimpahan kewenangan yang diberikan Bupati kepada Camat, pada kesempatan itu, Ketua DPRD Banggai Suprapto menyambut baik kebijakan pelimpahan kewenangan tersebut.
“Kami dari DPRD menyambut baik pendelegasian kewenangan ini sepanjang tidak menyalahi aturan,” kata Ketua DPRD Banggai.
Suprapto mengatakan, Pemda harus memperjelas ruang lingkup atau batasan dari pelimpahan kewenangan itu.
“Supaya tidak menjadi permasalahan di kemudian hari, harapan kami, pendelegasian kewenangan ini perlu dibuatkan sebuah penegasan dan tentang lingkup penggunaannya agar benar-benar bisa mengintervensi program di tingkat kecamatan sepanjang penggunaan keuangan itu tidak bertentangan dengan RPJMD dan aturan yang belaku,” ujar Suprapto. (Red)