JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Ketua DPRD Kabupaten Banggai, H. Saripudin Tjatjo, S.H., memimpin langsung jalannya Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Banggai Akhir Tahun Anggaran 2024. Paripurna tersebut digelar di Ruang Sidang DPRD pada Selasa malam, 15 April 2025.

Dengan didampingi oleh Wakil Ketua I Wardani Murad Husain dan Wakil Ketua II I Putu Gumi, S.Sos., M.M., Ketua DPRD menunjukkan komitmen dan kepemimpinan yang kuat dalam memastikan proses pengawasan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD H. Saripudin menegaskan pentingnya peran legislatif dalam mengevaluasi kinerja kepala daerah. “Rapat ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan harapan rakyat,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pansus dibentuk oleh pimpinan DPRD pada 14 April 2025, melibatkan unsur legislatif dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pansus yang diketuai oleh Irwanto Kulap, S.P. itu bekerja selama dua hari penuh, dari 14 hingga 15 April, guna mengkaji secara menyeluruh isi LKPJ Bupati.
Juru Bicara Pansus Drs. Ramli Mbani menyampaikan 23 poin rekomendasi yang menjadi hasil evaluasi DPRD terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama tahun 2024. Rekomendasi tersebut sesuai dengan amanat Pasal 20 Ayat (2) PP Nomor 13 Tahun 2019.
Mewakili Bupati Banggai, Pj. Sekda Moh. Ramli Tongko, S.Sos., S.T., M.Si. menyampaikan apresiasi terhadap kerja DPRD. Dalam sambutan tertulis Bupati Amirudin yang dibacakannya, disebutkan bahwa rekomendasi DPRD menjadi wujud nyata kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.
“Rekomendasi ini akan menjadi bahan evaluasi penting dalam rangka penyempurnaan kinerja pemerintah daerah ke depan,” ucapnya.
Rapat Paripurna ini sekaligus mempertegas peran strategis DPRD Kabupaten Banggai di bawah kepemimpinan H. Saripudin Tjatjo dalam menjaga integritas, transparansi, dan kualitas pelayanan publik di daerah. (*)





