DPRD BANGGAI

Ketua DPRD Banggai Pimpin Rapat Paripurna, Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

467
×

Ketua DPRD Banggai Pimpin Rapat Paripurna, Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, Luwuk — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, pada Selasa (17/6/2025), bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Banggai.

Ketua DPRD Banggai Pimpin Rapat Paripurna, Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. (Foto Doc)

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo, SH, dan dihadiri oleh para wakil ketua serta anggota DPRD, Wakil Bupati Banggai, jajaran Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam forum resmi tersebut, Bupati Banggai H. Amirudin menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 telah melalui dua tahap pemeriksaan, yakni pemeriksaan interim selama 38 hari sejak 14 Februari hingga 23 Maret 2025, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci selama 28 hari sejak 15 April hingga 15 Mei 2025,” jelas Bupati Amirudin.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Pemkab Banggai kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.

“Capaian ini menunjukkan bahwa tata kelola keuangan daerah kita telah berjalan secara akuntabel dan sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi serta praktik pengelolaan keuangan yang baik,” ujarnya.

Di bidang inovasi, Kabupaten Banggai juga kembali menorehkan prestasi sebagai daerah dengan nilai tertinggi dalam indeks inovasi se-Sulawesi Tengah yang diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI.

Bupati Amirudin juga menekankan pentingnya penyampaian Ranperda ini sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan pertanggungjawaban pemerintah daerah.

“Kami menyadari masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Oleh karena itu, masukan, koreksi, dan saran dari DPRD sangat kami harapkan demi penyempurnaan Ranperda ini,” tambahnya.

Ia juga mengajak DPRD untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi antara legislatif dan eksekutif demi terwujudnya pembangunan daerah yang lebih berkualitas dan merata.

Sebagai penutup, Bupati Amirudin secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda kepada Ketua DPRD Banggai untuk selanjutnya dibahas pada tahapan pembahasan berikutnya oleh DPRD. (*)