DPRD BANGGAI

Ketua Komisi II DPRD Banggai, Keluarkan 6 Rekomendasi Untuk Enam Perusahaan Tambang di Desa Siuna

594
×

Ketua Komisi II DPRD Banggai, Keluarkan 6 Rekomendasi Untuk Enam Perusahaan Tambang di Desa Siuna

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, LUWUK – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap, mengeluarkan enam poin rekomendasi penting kepada enam perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Siuna, Kecamatan Pagimana. Rekomendasi ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis, 24 Juli 2025, dan dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing perusahaan tambang.

Rekomendasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun lingkungan.

Dalam keterangannya, Irwanto menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mengawasi secara ketat aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Banggai.

“Kita bersama-sama, DPRD dan Bupati, harus memastikan seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar,” tegasnya.

Adapun enam poin rekomendasi yang disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Banggai adalah sebagai berikut:

Pengawasan Kegiatan Tambang
DPRD bersama Pemerintah Daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh kegiatan pertambangan guna memastikan aktivitas tersebut berjalan sesuai ketentuan dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan serta masyarakat sekitar.

Penertiban Penggunaan Jalan Umum
Perusahaan diminta untuk tidak lagi menggunakan jalan umum sebagai jalur hauling (pengangkutan hasil tambang). Mereka diwajibkan membangun dan menggunakan jalan khusus serta bertanggung jawab memperbaiki kerusakan jalan umum yang terjadi akibat aktivitas tambang.

Ganti Rugi kepada Masyarakat Terdampak
Perusahaan diwajibkan memberikan ganti rugi secara adil dan layak kepada warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan, khususnya penambangan nikel. Ganti rugi harus diberikan dalam bentuk uang tunai tanpa adanya proses tawar-menawar yang merugikan warga.

Penerapan Kaidah Pertambangan dan Lingkungan
Setiap perusahaan tambang wajib menjalankan operasional sesuai kaidah pertambangan yang ramah lingkungan dan menjunjung tinggi keselamatan manusia, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Taat
Bagi perusahaan yang tidak mematuhi rekomendasi, terutama terkait penggunaan jalan umum dan ganti rugi, Pemerintah Daerah diminta memberikan sanksi tegas berupa penghentian sementara kegiatan operasional hingga seluruh kewajiban dipenuhi.

Pemanfaatan Dana CSR untuk Kepentingan Publik
Dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan harus dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan warga di sekitar tambang.

Irwanto menegaskan bahwa jika dalam dua minggu ke depan tidak ada langkah konkret dari pihak perusahaan, maka Komisi II DPRD akan mendorong Pemerintah Daerah untuk secara resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan yang tidak taat terhadap rekomendasi tersebut.

“Kami akan kawal ini dengan serius. Tidak bisa dibiarkan jika perusahaan hanya mengambil hasil alam tanpa memperhatikan dampak sosial dan lingkungan,” pungkasnya. (*)