Parlemen

Komisi 3 DPRD Banggai, Hearing Nasib Pensiunan Mantan Sekwan Dengan Instansi Terkait

293
×

Komisi 3 DPRD Banggai, Hearing Nasib Pensiunan Mantan Sekwan Dengan Instansi Terkait

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID – BANGGAI, Rapat dengar pendapat Komisi 3 DPRD Banggai dengan BKPSDM, BPKAD, Bank Sulteng, PT. Taspen yang dipimpin ketua I Putu Gumi dan anggota DPRD serta Sekwan DPRD Fery Sujarman, dengan Agenda Penelusuran Pensiunan mantan Sekretaris Dewan DPRD Banggai Bapak Machsun Djaga. Senin, (10/07/2023).

Dalam rapat tersebut, Machsun Djaga yang diwakili oleh istrinya dan Burhanudin Mang selaku juru bicara keluarga, mengungkap sejumlah fakta. Terkait Kasus yang dialaminya dan mempertanyakan kepada instansi terkait yakni, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), PT Taspen Palu, BPKAD dan Bank Sulteng.

Karena adanya SK pensiun yang berganti-ganti dan oleh BKPSDM disebut sesuai pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena pertimbangan teknis BKN memang mengalami tiga kali perubahan, akhirnya membuat PT Taspen menghitung adanya kelebihan bayar pensiun. Sebab PT Taspen sudah terlanjur menjadikan SK pertama dengan pertimbangan teknis BKN yang menyebut pensiun sejak Januari 2019, sebagai dasar membayar gaji pensiun Machsun Djaga. Karena munculnya revisi SK Bupati sesuai pertimbangan teknis BKN yang baru, membuat PT Taspen memblokir rekening gaji Machsun Djaga. Machsun Djaga sebagai pensiunan diminta mengembalikan dulu keterlanjuran bayar dari PT Taspen yang terjadi sejak Januari 2019 hingga Mei 2020 dengan besaran 135 juta.

Pihak keluarga Machsun Djaga akhirnya mengajukan kredit di Bank Sulteng sebesar 135 juta untuk mengembalikan keterlanjuran pembayaran tersebut.

Pengembalian uang itu sebut Burhanudin, dilakukan oleh oknum Bank Sulteng bernama Akbar ke kas daerah. Namun setelah itu, rekening gaji milik Machsun tetap diblokir.

Dari rapat tersebut, terungkap adanya carut marut dalam penerbitan Surat Keputusan Pensiun. Pertama kata Burhanudin, ada SK yang ditandatangani Bupati Banggai Herwin Yatim, 7 Januari 2020.

Selanjutnya ada SK yang diterbitkan Bupati Banggai Amirudin di tahun 2022, dengan masa pensiun Machsun Djaga disebutkan berlaku sejak 2019, padahal Machsun Djaga masih bertugas sebagai Sekwan Banggai hingga Januari 2020.

Karena adanya kekeliruan, lalu muncul lagi revisi SK Bupati Banggai Amirudin di bulan April 2022, dengan masa pensiun Machsun Djaga disebut berlaku mulai 1 April 2020.

Kondisi yang menimpa mantan Sekwan Banggai itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi 3 DPRD Banggai yang dipimpin ketua I Putu Gumi.

Burhanudin Mang sebagai juru bicara Machsun Djaga mengatakan, perjuangan istri mantan sekwan sudah tiga tahun. Selama itu, berbagai pihak terkait mulai dari BKPSDM, PT Taspen, BPKAD dan oknum di Bank Sulteng, terkesan mempermainkan nasib mantan Sekwan itu. Dalam keadaan sakit parah dan hanya bisa terbaring di rumah, gaji pensiunan yang diharap bisa menopang kehidupan keluarga, justru tak bisa dinikmati, karena rekening bank mereka diblokir atas permintaan PT Taspen.

Pengembalian uang itu sebut Burhanudin, dilakukan oleh oknum Bank Sulteng bernama Akbar ke kas daerah. Namun setelah itu, rekening gaji milik Machsun tetap diblokir. Karenanya, pihak Machsun Djaga akhirnya melaporkan kasus itu di Polres Banggai, dan setelah diadukan anehnya muncul pengembalian uang walaupun secara cicil.

Kekisruhan gaji pensiunan Machsun Djaga dan kondisi mantan Sekwan Banggai yang tengah sakit itu, memunculkan keprihatinan kalangan DPRD Banggai. Ketua Komisi 3 DPRD Banggai l Putu Gumi meminta agar pihak-pihak terkait segera menyelesaikan masalah yang menimpa mantan ASN Pemda Banggai itu.

“Tolong segera diselesaikan, sebab ada berbagai kekeliruan yang terjadi dan ini diakui BKD (BKPSDM),” tegas I Putu Gumi.

Dorongan untuk segera menyelesaikan masalah ini juga disampaikan anggota DPRD Saripudin Tjatjo.

“Ini menyangkut nasib orang yang sudah pensiun dan kondisinya sakit. Urusan pensiunan jangan lagi terjadi, apalagi sampai ada tiga SK Bupati Banggai. Ini tentu merugikan pensiunan,” katanya.

Semua pihak, baik BKPSDM, PT Taspen, Bank Sulteng dan OPD terkait lain, diminta menyelesaikan masalah ini, agar tidak merugikan pensiunan. (Red)