JPSULTENG, BANGGAI – Polemik rekrutmen PPPK terus menjadi perhatian pemerintah di daerah. Kali ini giliran Komisi I DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat kerja bersama sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah kecamatan.
Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi I, Selasa (18/2/2025), Lisa Sundari yang didampingi anggota, bahwa polemik PPPK ini tidak bisa dibiarkan dan harus diperjuangkan agar bisa mendapat solusi, karena sudah menjadi tanggung jawab bersama.
Terhadap mereka yang tidak masuk dalam rekrutmen PPPK tersebut, Lisa berkomitmen akan memperjuangkan adanya penambahan formasi yang dibutuhkan oleh daerah.
“Rapat kerja ini sangat penting dilakukan untuk menyamakan persepsi terhadap rekrutmen tenaga honorer, sehingga tidak terjadi perbedaan pandangan,” ujar Lisa.
Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai, Sofyan Datu Adam dalam kesempatannya menjelaskan, bahwa terkait tenaga non ASN sebagai mana disebutkan dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 junto Undang undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN terhadap pengisian ASN di instasi pemerintah baik pusat dan daerah harus melalui seleksi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 yang mengatur management PPPK terkait pengangkatan sampai dengan pemberhentian, hanya memberikan ambang batas yang bisa bekerja di instasi pemerintah baik itu di daerah dan pusat.
Terkait dengan pengadaan ASN tahun 2024, Sofyan menuturkan bahwa rekrutmen tersebut hanya untuk menuntaskan pengadaan tenaga non ASN. Sebab nantinya yang bisa bekerja di instasi pemerintah hanya bisa dilakukan oleh ASN atau tepatnya tidak ada sebutan lain.
Mengenai proses seleksi pengadaan ASN, Sofyan menyampaikan jika rujukannya telah ditetapkan dalam peraturan Kemenpan/RB nomor 6 tahun 2024, yang mengatur secara detail teknis seleksi pengadaan ASN.
Dijelaskannya kembali jika pengadaan ASN kata Sofyan, bahwa itu merupakan kewenangan pemerintah pusat dan bukan di daerah. Adapun kewenangan di daerah hanya bersifat mengusulkan berdasarkan pemetaan personil melalui perhitungan Analisis Jabatan (Anjab) dan ABK (analisis beban kerja), terhadap masing-masing satuan kerja.**





