JURNALPOLRISULTENG.ID, MORUT – Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tepo Asa Aroa berhasil mengamankan belasan kubik kayu bantalan yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar atau illegal logging tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Pengamanan tersebut dilakukan saat personel Polhut melaksanakan patroli perlindungan dan pengamanan hutan di wilayah kerja KPH Tepo Asa Aroa.
Kepala KPH Tepo Asa Aroa, Ir. Herry Apryanto Siombo, S.Hut., M.P., menjelaskan bahwa saat operasi patroli berlangsung, tidak ditemukan pemilik maupun pihak yang diduga mengolah kayu di lokasi.
“Ketika kami melaksanakan operasi patroli illegal logging di lapangan, tidak ada pemilik maupun pengolah kayu yang berada di lokasi. Kayu tersebut kemudian kami sita dan amankan di kantor. Hingga saat ini, belum ada pihak yang mengaku sebagai pemiliknya,” terang Herry.
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Perlindungan KSDA dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Tepo Asa Aroa, Ir. Oktris Anesta Mambe, S.Hut. Ia membenarkan bahwa personel Polhut telah menyita dan mengamankan belasan kubik kayu bantalan yang tidak dilengkapi dokumen di wilayah kerja KPH Tepo Asa Aroa.
Menurut Oktris, kegiatan patroli tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan dan pengamanan kawasan hutan guna mencegah praktik pembalakan liar serta peredaran hasil hutan yang tidak sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas pembalakan liar dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin dapat berimplikasi hukum bagi pihak yang terbukti melanggar.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, terdapat ketentuan mengenai larangan dan sanksi terhadap berbagai bentuk perusakan hutan, termasuk pembalakan liar dan pemanfaatan hasil hutan secara tidak sah.
Ketentuan mengenai larangan tersebut di antaranya diatur dalam Pasal 12, yang mencakup berbagai tindakan terkait penebangan, pengangkutan, penguasaan, dan kepemilikan hasil hutan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Oktris menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengatur larangan terhadap tindakan yang merusak hutan, penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, serta penebangan pohon tanpa hak atau izin dari pihak berwenang.
Ketentuan mengenai larangan tersebut diatur dalam Pasal 50, sedangkan ketentuan sanksi pidana diatur dalam Pasal 78 beserta perubahan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak KPH Tepo Asa Aroa menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli serta pengawasan di wilayah kerja mereka guna mencegah praktik pembalakan liar dan menjaga kelestarian hutan di Kabupaten Morowali Utara. (Apk)