BeritaKPU BanggaiPILKADA BANGGAI

KPU Banggai Gelar Sinkronisasi Data Jelang Rapat Pleno Terbuka

354
×

KPU Banggai Gelar Sinkronisasi Data Jelang Rapat Pleno Terbuka

Sebarkan artikel ini

ININFO, BANGGAI – Dalam persiapan menghadapi Pilkada serentak pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai mengadakan acara Sinkronisasi Data yang diikuti oleh Divisi Data Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Banggai. Acara ini bertujuan untuk memastikan validitas data pemilih yang akan digunakan dalam Pilkada nanti. Jumat 9 Agustus 2024.

Acara yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Banggai, Santo Gotia, didampingi oleh Budysastra Bahrun, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan; ABD Rauf R.A Barri, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi; Mahmud, Komisioner Divisi Sosialisasi Parmas, Pendidikan Pemilih, dan SDM; serta Nirwana, Sekretaris KPU Banggai.

Dalam sambutannya, Santo Gotia menekankan pentingnya validitas data pemilih sebagai hak konstitusional setiap warga negara.

“Saya berharap semua struktur dapat terlibat aktif dan bertanggung jawab atas tugasnya masing-masing, agar hak pemilih bisa terjamin” ujar Santo.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Budysastra Bahrun, juga menegaskan pentingnya kegiatan sinkronisasi data ini. Ia berharap para peserta dapat menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi di lapangan, terutama yang berkaitan dengan hak konstitusional pemilih.

Mahmud, Komisioner Divisi Sosialisasi Parmas, Pendidikan Pemilih, dan SDM, mengingatkan bahwa meskipun data pemilih yang ada masih bersifat sementara (Daftar Pemilih Sementara/DPS), namun KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak pemilih terjamin sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, ABD Rauf R.A Barri, menambahkan bahwa KPU Kabupaten tidak dapat melakukan pleno jika sinkronisasi data belum dilakukan.

“Segala data harus valid. Kami sedang intens melakukan koordinasi dan sinkronisasi data setiap daerah,” jelasnya.

Menurut ABD Rauf, jika terjadi ketidakcocokan data pemilih yang tidak memiliki dukungan bukti kuat, maka hak pemilih tersebut tidak bisa dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Banggai dan harus dikembalikan statusnya ke daerah asal.

Kegiatan ini menunjukkan keseriusan KPU Kabupaten Banggai dalam memastikan bahwa setiap data pemilih valid dan terverifikasi, sehingga hak konstitusional masyarakat dapat terpenuhi dengan baik dalam Pilkada serentak mendatang. KPU berharap melalui sinkronisasi data ini, semua perubahan data, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, dapat diketahui dan ditindaklanjuti dengan tepat.

Dengan langkah-langkah proaktif ini, KPU Banggai berupaya memberikan yang terbaik dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, memastikan setiap suara dihitung dan setiap pemilih terjamin haknya. ***