JPSULTENG, LUWUK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai melaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak dan kelebihan logistik Pilkada 2024 pada Selasa (26/11/2024) sore di kompleks Kantor KPU Banggai.
Acara ini dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Kabag Ops Polres Banggai, Ketua KPU Banggai Santo Gotia, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Adapun rincian surat suara yang dimusnahkan meliputi:
Surat suara rusak:
Gubernur dan Wakil Gubernur: 12 lembar
Bupati dan Wakil Bupati: 101 lembar
Surat suara kelebihan:
Gubernur dan Wakil Gubernur: 789 lembar
Bupati dan Wakil Bupati: 428 lembar
Pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat. Ketua KPU Banggai, Santo Gotia, menandatangani berita acara pemusnahan yang turut disaksikan oleh perwakilan Polres Banggai dan Bawaslu.
Proses pemusnahan berlangsung lancar hingga pukul 15.20 WITA. Acara ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk harapan untuk kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024.*





