JURNALPOLRISULTENG.ID -AMPANA, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una, Ahdin L. Nondo membuka Rapat terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebagai tahapan pada pemilu serentak pemilihan kepada daerah Bupati dan wakil Bupati Tojo Una-Una tahun 2024. Yang dilaksanakan di Hotel Pink Sabtu 10 Agustus 2024.

Penetapan itu Jumlah DPS sebanyak 120.760 wajib pilih, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 61. 748 jiwa dan 59.012 lainnya merupakan pemilih perempuan.
Ketua Divisi Perencanaan, pada wartawan mengatakan Data dan Informasi (Perdatin), KPU Tojo Una-Una, Zakaria, KPU telah menetapkan sebanyak 311 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tersebar di 146 desa di 12 kecamatan, termasuk termasuk satu TPS lokasi khusus yang berada di Lapas Kelas IIB Ampana.
Ia menjelaskan setelah penetapan DPS ini, KPU akan meneruskan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk diumumkan, untuk mendapat tanggapan masyarakat.
“Apabila terjadi perubahan disebabkan oleh faktor identitas, penambahan pemilih, karena meninggal dunia atau pindah domisili, akan kita rekap kembali di tahapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP),” jelasnya.
Sementara jadwal tahapan pemutakhiran data, KPU akan melaksanakan pleno rekapitulasi DPS tingkat provinsi di antara tanggal 15-17 Agustus, yang kemudian akan ditetapkan dan diumumkan, mulai 18-27 sambil menunggu respon dari masyarakat.

PJ Sekda Dr. Alimudin Mohamad, SE, M.Si yang hadir memantau pelaksanaan rapat pleno memberi apresiasi terhadap kinerja KPU.
Dikatakan Alimudin Mohamad, Kegiatan itu memberi manfaat besar untuk meminimalisir soal kecurigaan bakal dihadapi dalam soal perhitungan suara nanti.
Pelaksanaan penetapan DPS dilakukan secara terbuka, menurut saya memberi nilai positif yang sangat maksimal, dalam mengsingkronkan data KPU dengan data kecamatan tanpa terjadi perbedaan. “jika terjadi perbedaan dapat ditelusuri” Tandas Alimudin Mohamad. (Sam Asiku)