JPSULTENG, BANGGAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai berhasil menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam rangkaian persiapan Pilkada Serentak 2024.
Bertempat di Hotel Estrella Luwuk, KPU Kabupaten Banggai secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan total 270.274 jiwa. Minggu 11 Agustus 2024.
Ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia, menyampaikan bahwa DPS ini merupakan hasil kerja keras tim yang bertujuan untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan proses pemilu yang transparan dan akurat. Penetapan DPS ini adalah langkah awal yang sangat penting,” ujar Santo Gotia.
Selain menetapkan DPS, KPU juga mengumumkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan pada Pilkada tahun ini, yaitu sebanyak 660 TPS. Ini tersebar di 23 kecamatan dan 337 desa serta kelurahan di seluruh Kabupaten Banggai.
Data DPS menunjukkan jumlah pemilih laki-laki lebih banyak dibandingkan dengan pemilih perempuan. Dari total pemilih, 136.022 jiwa merupakan laki-laki, sementara 134.252 jiwa adalah perempuan. Hal ini menunjukkan keterlibatan yang tinggi dari kedua gender dalam proses demokrasi di Kabupaten Banggai.
Dengan penetapan DPS ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat lebih aktif memastikan namanya terdaftar dan siap berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024.
KPU Kabupaten Banggai terus mengajak masyarakat untuk proaktif memeriksa daftar pemilih dan melaporkan jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian data.
Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Banggai diharapkan akan berjalan dengan lancar dan sukses, dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. ***






