DPRD BANGGAI

Krisis Air Bersih di Tiga Kecamatan, Komisi III DPRD Banggai Desak Pemda dan PDAM Bertindak Cepat

591
×

Krisis Air Bersih di Tiga Kecamatan, Komisi III DPRD Banggai Desak Pemda dan PDAM Bertindak Cepat

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Krisis air bersih yang melanda Kota Luwuk akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Banggai.

Ketua Komisi III DPRD Banggai, Suprapto, memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait di Kantor DPRD Banggai, Kamis (05/02/2026).

RDP tersebut digelar sebagai respons atas keluhan masyarakat di tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan, dan Luwuk Utara.

Selama ini tiga kecamatan dalam Kota Luwuk itu terdampak keterbatasan pasokan air bersih.

Rapat hadir para Penjabat Direktur PDAM, jajaran kepala bidang, Kabid Sarana dan Prasarana Air Bersih Dinas PUPR, Kepala Bagian Hukum, serta para camat dari wilayah terdampak.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPRD Banggai Suprapto menegaskan perlunya langkah cepat dan terukur dari Pemerintah Daerah dan PDAM untuk mengatasi persoalan mendasar yang menyangkut kebutuhan vital masyarakat.

Sejumlah Poin Penting Hasil Rapat

Pada kesempatan itu, Suprapto yang juga politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan beberapa kesepakatan dan rekomendasi penting dalam RDP tersebut.

Pemda dan PDAM diminta segera melakukan identifikasi serta pemenuhan kebutuhan air bersih di desa dan kelurahan yang terdampak krisis di tiga kecamatan.

Direktur PDAM berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait guna mengoptimalkan layanan distribusi air bersih.

Suprapto juga menegaskan, perlu optimalisasi dan efisiensi pengelolaan sumber daya air yang tersedia di Kota Luwuk.

Perbaikan segera terhadap pipa-pipa eksisting guna menjamin kelancaran distribusi air kepada pelanggan PDAM.

DPRD Banggai mendukung penuh optimalisasi pemanfaatan sumber air Salodik sebagai solusi jangka menengah dan panjang.

Komisi III juga meminta PDAM dan Dinas PUPR mengidentifikasi persoalan perpipaan dan kualitas air bersih.

Untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam kebijakan penganggaran.

Komisi III DPRD Banggai menegaskan bahwa persoalan air bersih bukan sekadar isu teknis.

Akan tetapi menjadi hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara melalui pemerintah daerah dan lembaga pelayanan publik. (**)