Kabupaten Banggai

Langgar Netralitas Pilkada, Tiga Kepala Desa di Banggai Terancam Dicopot

658
×

Langgar Netralitas Pilkada, Tiga Kepala Desa di Banggai Terancam Dicopot

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISILTENG.ID, BANGGAI – Tiga kepala desa di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, terancam diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melanggar asas netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 5 April 2025.

Penyerahan Uang Kepada Tiga Kades di Toili. (Foto Doc)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Hasan Bashwan, S.STP., M.Si., kepada awak media pada Jumat (11/4/2025), mengungkapkan bahwa proses pemberhentian ketiga kepala desa tersebut sedang berlangsung.

Mereka adalah Kepala Desa Jaya Kencana, Haji Manipi; Kepala Desa Sentral Sari, Sudarsono; dan Kepala Desa Mansahang, Ruhyana. Ketiganya terbukti menerima uang dari salah satu pengurus Partai Gerindra menjelang PSU, sebagaimana tercantum dalam rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai.

“Sudah ada disposisi dari Bapak Bupati kepada kami untuk menindaklanjuti hal ini sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Hasan.

Ia menegaskan, tindakan administratif berupa pemberhentian sementara atau tetap akan diambil oleh DPMD terhadap kepala desa yang terbukti melanggar netralitas.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan atas pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.

Hasan juga menyoroti bahwa sebelumnya Bupati Banggai telah mengeluarkan dua surat imbauan, masing-masing pada 19 September 2024 dan 21 Maret 2025, yang menekankan pentingnya menjaga netralitas aparatur desa selama tahapan Pilkada dan PSU berlangsung.

“Sudah ada imbauan resmi, tapi tetap saja dilanggar,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Hasan menegaskan bahwa sanksi ini merupakan peringatan keras dan bentuk pembelajaran bagi seluruh kepala desa, perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 291 desa se-Kabupaten Banggai untuk tidak terlibat dalam politik praktis. (*)