PEMDA TOJO UNA-UNA

Langkah Bijak Bupati Tojo Una Una, Perintahkan Penundaan Penegakan Perda No 6 tahun 2022

726
×

Langkah Bijak Bupati Tojo Una Una, Perintahkan Penundaan Penegakan Perda No 6 tahun 2022

Sebarkan artikel ini

Ilham Lawidu: Seluruh keputusan Pemerintah Daerah dan pelarangan dinyatakan secara tertulis melalui surat edaran

JURNALPOLRISULTENG.ID – AMPANA, Bupati  Tojo Una Una Ilham Lawidu, SH dibagian lain sambutannya, acara penandatangan Nota Kesepahaman dengan Kajari Tojo Una Una, menyampaikan penundaan penegakan Perda No 6 Tahun 2022. Sabtu 17 Mei 2025.

Dikatakan Ilham Lawidu, hampir 3 bulan menjadi bupati , memanfaatkan waktu secara optimal, bahkan dihari libur kerja hingga larut malam. Banyak waktu istirahat yang tersita, baik hari libur dimanfaatkannya untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan untuk mengejar ketertinggalan,  bagaimana  mengoptimalkan program yang menyentuh masyarakat.

Meskipun demikian masih ada masyarakat yang mengeluarkan statement yang tidak etis, baik secara langsung maupun lewat media sosial. Seakan tidak  percaya kepada pemerintahan,  hanya karena permasalahan penegasan penegakan perda No 6 Tahun 2022. Ungkap Bupati.

Bahkan yang beredar di media sosial seakan-akan pemerintah daerah melakukan pelarangan kepada ASN dan P3K maupun honorer agar tidak berbelanja pada pedagang yang rencana akan direlokasi.

Tak boleh anti kritik sepanjang itu disampaikan dengan santun serta  niat yang tulus sebagai bentuk kepedulian, kritikan adalah motivasi untuk dijadikan semangat untuk maju. Namun  Ilham Lawidu menegaskan, tidak pernah memerintahkan hal seperti itu. “Seluruh keputusan Pemerintah Daerah dinyatakan secara tertulis melalui surat edaran.”Tegasnya

Bupati tidak menafikan jika ada yang penafsiran pelarangan kepada ASN, P3K maupun honorer, jika meninjau aturan, maupun  hukum,  Peraturan Daerah (Perda) adalah regulasi yang harus ditaati oleh masyarakat, apalagi ASN, P3K ataupu honorer. Jelas Ilham Lawidu.

Meskipun demikian ia mengulangi dengan tegas, tak pernah mengeluarkan pernyataan kepada ASN, P3K maupun honor tentang pelarangan berbelanja di Tanggul.

Bupati mengungkapkan, sebenarnya hari ini akan dilakukan tindakan tegas penegakan Perda itu. Akan tetapi selaku pimpinan daerah ia  mengkaji dengan bijak,  dan memandang jauh azas manfaat dan kebaikan serta kepentingan masyarakat luas yang harus dipikirkan dengan arif.

Terkait dengan pasar Modern Sansarino, ia sudah memerintahkan kepada OPD terkait  segera  menuntaskan pembenahan Pasar Pagi Sansarino, seperti percepatan pembangunan terminal mini, dan fasilitas lainnya,  sehingga benar-benar siap dan layak. “setelah itu kita ajak para pedaganag itu pindah” Ujarnya Bijak. (Sam Asiku)