KPU MORUT

Layanan Pindah Memilih KPU Morowali Utara, Panduan Lengkap Bagi Pemilih di Pilkada 2024

1075
×

Layanan Pindah Memilih KPU Morowali Utara, Panduan Lengkap Bagi Pemilih di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

JPSULTENG, MORUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara menyediakan layanan pindah memilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Layanan ini ditujukan bagi pemilih yang mengalami kendala untuk memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal mereka. Berikut adalah syarat dan cara pengurusannya:

Syarat Pindah Memilih

 

Pemilih yang ingin pindah lokasi pemilihan harus memenuhi salah satu dari kondisi berikut, dengan batas waktu pengajuan hingga 28 Oktober 2024:

 

1. Sedang menjalankan tugas di luar daerah pada hari pemungutan suara.

 

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau keluarga yang mendampingi.

 

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

 

4. Menjalani rehabilitasi narkoba.

 

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang menjalani hukuman penjara.

 

6. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah/tinggi di luar daerah.

 

7. Pindah domisili.

 

8. Tertimpa bencana alam.

 

9. Bekerja di luar domisili.

 

Untuk pemilih yang sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, atau yang menjalankan tugas pada hari pemungutan suara, pengajuan pindah memilih dapat dilakukan paling lambat 20 November 2024.

 

Cara Mengurus Pindah Memilih

 

1. Pastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Pemilih dapat mengecek status mereka melalui situs resmi KPU: cekdptonline.kpu.go.id.

 

2. Proses pengajuan pindah memilih

Pemilih yang memenuhi syarat dapat langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS di daerah asal maupun tujuan dengan membawa KTP-el, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya.

 

3. Penempatan lokasi TPS tujuan

Setelah melapor ke KPU atau PPS di daerah tujuan, pemilih akan diberikan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih untuk penempatan di TPS baru.

 

Waktu Layanan

 

Senin-Kamis: 08.00 – 16.00 WITA

 

Jumat: 08.00 – 16.30 WITA

 

Untuk informasi lebih lanjut, pemilih dapat menghubungi KPU Morowali Utara melalui email: morowaliutarakpu@gmail.com, atau mengunjungi situs resmi kab-morowaliutara.kpu.go.id.

 

UG