KABUPATEN TOJO UNA-UNA

Lindungi Potensi Lokal, Pemkab Tojo Una-Una Dorong Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dan Indikasi Geografis

×

Lindungi Potensi Lokal, Pemkab Tojo Una-Una Dorong Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dan Indikasi Geografis

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, TOJO UNA UNA– Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Edukasi Indikasi Geografis. Langkah strategis ini diambil guna melindungi kreativitas, seni budaya, serta produk-produk unggulan daerah agar memiliki daya saing tinggi dan bernilai ekonomi di pasar yang lebih luas.

Acara yang berlangsung pada Kamis 15 Oktober 2026 ini dibuka oleh Bupati Tojo Una-Una yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Alimudin Mohamad, SE, M.Si.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah beserta jajaran, para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Tojo Una Una, Ketua PSDKU Kabupaten Tojo Una Una, serta perwakilan dari Dewan Adat dan Dewan Kesenian Daerah.

Dalam sambutan tertulis Bupati Tojo Una-Una yang dibacakan oleh Asisten III, Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah. Sinergi ini dinilai sangat krusial dalam memperluas pemahaman elemen daerah mengenai pentingnya kepastian hukum atas produk intelektual.

“Hak Kekayaan Intelektual merupakan instrumen penting untuk melindungi karya, kreativitas, dan inovasi, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk daerah,” tegas Asisten III saat membacakan sambutan Bupati.

Melejitkan Potensi Kelautan hingga Seni Budaya Tojo Una Una

Kabupaten Tojo Una-Una dikenal memiliki kekayaan alam dan budaya yang melimpah. Mulai dari sektor kelautan dan perikanan, pertanian, kerajinan tangan, kuliner khas, hingga warisan seni dan budaya yang otentik. Pemkab Touna menilai seluruh potensi besar tersebut wajib mendapatkan perlindungan hukum agar tidak diklaim oleh pihak lain dan mampu memberikan kesejahteraan nyata bagi masyarakat lokal.

Dalam edukasi ini, ditekankan lima jenis kekayaan intelektual utama yang wajib dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan:

  • Merek:Untuk melindungi identitas unik produk komersial.
  • Paten:Untuk mengamankan hak atas penemuan teknologi baru.
  • Hak Cipta:Untuk memayungi karya seni, literatur, dan kreativitas warga.
  • Indikasi Geografis:Khusus untuk melindungi produk lokal yang memiliki ciri khas, reputasi, dan kualitas tertentu yang murni dipengaruhi oleh faktor geografis wilayah Touna.
  • Desain Industri:Untuk melindungi tampilan estetis luar dari suatu produk.

Instruksi Khusus untuk Bapperida dan Perangkat Daerah

Sebagai tindak lanjut nyata, Bupati mendorong Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) beserta perangkat daerah terkait untuk segera memperkuat pendataan potensi unggulan di Tojo Una Una. Pemerintah daerah berkomitmen untuk aktif menjemput bola, mendorong perlindungan hasil inovasi, serta memfasilitasi masyarakat maupun pelaku usaha dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual secara resmi.

Seluruh peserta sosialisasi diajak untuk memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya agar produk lokal Touna semakin dikenal luas di kancah nasional hingga internasional dengan perlindungan hukum yang matang.

“Mari kita jadikan perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya membangun Kabupaten Tojo Una-Una yang kreatif, inovatif, dan berdaya saing. Saya berharap kegiatan ini tidak hanya menambah pengetahuan, tetapi juga ditindaklanjuti dengan langkah nyata dan berkelanjutan,” pungkas Asisten III menutup sambutan resmi Bupati.(H. Sam Asiku)