Berita

Maraknya Illegal Fishing dan Destruktive Fishing Masih Menjadi Tantangan Pengelolaan Kawasan TNKT

248
×

Maraknya Illegal Fishing dan Destruktive Fishing Masih Menjadi Tantangan Pengelolaan Kawasan TNKT

Sebarkan artikel ini

“Destruktive Fishing masih terus terjadi di kawasan Cagar Biosfer Kepulauan Togean. Luasnya wilayah  membuat Aparat sulit menanganinya”

JURNALPOLRISULTENG.ID -TOUNA, Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) setiap tahunnya mengalokasikan anggaran pemberdayaan masyarakat cukup besar,  namun belum sepenuhnya dapat menangkal aksi illegal fhising dan destructive fishing.

Budi Prasetya TU Kantor Balai TNKT di Ampana

Dibuktikan saat Polres Tojo Una-Una merilis 2 perkara destructive fhising dimana dua perkara itu melibatkan oknum masyarakat Desa Kabalutan dan Biga, bahkan perkara 2 oknum itu sudah di P21 ke Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.  Tertangkapnya pelaku pemboman ikan itu, oleh team Patroli Penegak Hukum TNKT yang dibackup Polairud Polres Tojo Una-Una.

Sumber Balai TNKT Tojo Una-Una

Kemarin 10 Oktober 2023, untuk mengetahui sejauh mana efektifitas pegalokasian dana pemberdayaan masyarakat yang dikucurkan negara yang mencapai ratusan juta rupiah melalui Balai TNKT tersebut, media ini berkunjung ke Kantor Balai TNKT.

Saat kunjungan, Kepala Balai TNKT Dodi Kurniawan, S.Pt., SH., MH. sedang turun lapangan ke kepulauan Togean,  namun Budi Prasetyo, S.Hut selaku Kepala Sub Bagaian Tata Usaha bersedia sedikit memberi informasi kepada media ini.

Budi Prasetyo : perlindungan kawasan TNKT dilakukan dengan mengedepankan upaya pencegahan melalui pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat, upaya penegakkan hukum merupakan langkah terakhir untuk memberikan efek jera.

Direktorat Jenderal KSDAE – Kementerian LHK melalui TNKT terus melakukan upaya pemberdayaan masyarakat melalui 2 skema yaitu pemberian akses pemanfaatan kawasan TNKT khususnya sumber daya perikanan pada zona tradisional kepada masyarakat sekitar, serta pengembangan kapasitas masyarakat.

Kedua skema tersebut diberikan bantuan usaha ekonomi produktif dimana pada tahun 2023 dialokasikan untuk 17 kelompok masyarakat dengan nilai sebesar Rp.480 juta, yang langsung di transfer melalui rekening kelompok dengan nilai sebesar Rp.15 juta dan Rp 40 juta.

Sementara untuk pengawalan uang negara itu, pihak Balai TNKT melalui penyuluh lapangan  secara priodik 6 bulan sekali,  melakukan monitoring pemberdayaan ekonomi masyarakat yang bertujuan mensejahterakan masyarakat dikawasan TNKT. (Ditulis Sam Asiku)