JURNALPOLRISULTENG.ID – BANGGAI, Problem solving tentang penyelesaian masalah hutang piutang melibatkan dua warga Desa Trans Pohi Kecamatan Luwuk Timur, Banggai, berhasil difasilitasi Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Bripka Kamaludin untuk mencarikan solusinya. 
Permasalahan itu melibatkan PJ (70) dan NS (61) menyangkut hutang piutang sebesar Rp 13 juta.
Awal persoalan, sekitar tahun 2021 PJ hendak menjual sebidang tanahnya kepada Bapak NS. Dan sudah menyerahkan uang muka sebesar Rp 13 Juta.
“Namun PJ membatalkan penjualan tersebut otomatis NS minta uangnya dikembalikan” Terang Bhabin Bripka Kamaludin.
Jumat, 15 September 2023 sekitar pukul 14.00 Wita, kedua belah pihak dipertemukan dalam musyawarah untuk menemukan solusi penyelesaian.
Permasalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui kemufakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.
Inti isi kesepakatan PJ bersedia mengembalikan uang milik NS yakni ketika setelah habis panen jagung pada bulan Februari 2024 akan datang,” Jelas Bripka Kamaludin
Plh Kapolsek Luwuk Kompol Z. Ginoga membenarkan hal itu. “Bhabinkamtibmas adalah ujung tombak polsek, berkewajiban membantu permasalahan masyarakat, memberikan problem solving, dalam upaya damai.
Tentu penangan masalah sejak dini, untuk menghindari kegaduhan sekiranya tidak cepat ada solusi penyelesaian seperti dilakukan Bripka Kamaludin” Tuntas Kompol Z. Ginoga. (Sam Asiku)