JPSULTENG BANGGAI – Kepolisian Sektor Luwuk kembali berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Kali ini, sebanyak 40 liter miras jenis cap tikus berhasil diamankan dari kapal KM. Auto Soby yang hendak berlayar ke Desa Leme-leme, Kabupaten Bangkep.
Kasubsektor Kawasan Pelabuhan, IPDA James Runtu mengatakan miras itu ditemukan di pintu gudang anjungan KM. Auto Soby, yang hendak akan berlayar ke Banggai Kepulauan.
“Barang itu tanpa pemilik, dan telah diamankan di Kantor Subsektor,” kata IPDA James.
Menurutnya, maraknya pengiriman miras lewat kapal itu terjadi karena kurangnya pengawasan anak buah kapal (ABK).
“Saya mengimbau kepada warga untuk tidak segan-segan menginformasikan jika menemukan ada yang mengedar miras,” pesannya.
Sambung Dia, Subsektor Kawasan Pelabuhan akan terus melakukan penyelidikan, pengawasan dan patroli di kapal-kapal yang terindikasi mengangkut minuman keras.
“Mari kita sama-sama berantas miras dengan cara tidak mengkonsumsi dan mengedarkan, karena miras adalah pangkal dari semua kejahatan,” tutupnya.

