PEMDA TOJO UNA-UNA

Memastikan Dugaan Pembayaran Fiktif  Proyek Jembatan Di Pedalaman Tojo Una Una  

723
×

Memastikan Dugaan Pembayaran Fiktif  Proyek Jembatan Di Pedalaman Tojo Una Una  

Sebarkan artikel ini

Taufan Hendra Tandri : Itu tidak benar, dana itu masih direkening penampungan KPN Poso

JURNALPOLRISULTENG. ID – TOJO UNA UNA, Pembangunan Infrastruktur Jembatan di kawasan Transmigrasi kecamatan Ulubongka, senilai delapan ratusan juta  Tahun Anggaran 2025, dalam pengelolaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Tojo Una Una menuai sorotan tajam, meramaikan mayantara. 

Sumber sorotan publik adalah, pekerjaan belum tuntas namun sudah dibayarkan 100%,  dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, dimana Pembayaran Proyek Fiktif/Belum Selesai (100%), dalam arti adanya Ketidak sesuaian Prestasi dengan Pembayaran penuh adalah kesalahan fatal, yang harus dipertanggungjawabkan.  

Adanya sorotan maupun laporan masyarakat, merupakan sinyalemen fungsi pengawasan publik dikabupaten Tojo Una Una berjalan baik, kritis mengawasi keuangan negara jangan sampai diselewengkan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Dr. Rismanto Laide, ST, MM dimintai keterangannya, mengatakan dana itu adalah anggaran APBN yang dikelolah Dinas Nakertrans, dan pengelolalaanya tidak melalui kas daerah. “Soal pencairannya kami tidak tahu, nanti dihubungi OPD yang terkait” Jawab Dr. Rismanto.

Untuk memastikan tudingan yang berkembang tersebut, Kadis Nakertrans Tojo Una Una Taufan Hendra Tandri, S.ST, MPH yang dimintai keterangan,  membenarkan proyek itu dalam pengelolalan dinasnya.

Namun Ia tidak menolak adanya tudingan bahwa pembayaran proyek itu sudah dibayarkan 100 persen. “dana pekerjaan tersebut masih berada direkening penampungan di KPN Poso. Jelas Taufan Sabtu, 24 Januari 2026.

Lebih memastikan lagi, Kabag Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Tojo Una Una, Sandy Kuarta  Putra Lakoro,  SIP saat dihubungi, memberi penjelasan dalam beberapa pointer  pada media ini, Sabtu 24 Januari 2026. sebagai  berikut,

  1. Pekerjaan jembatan Nilai Rp. 840.114.843 sumber Dana APBN-TP
  2. Berdasarkan Addendum Kontrak nomor :000.4.3/Add-SP/Kons-03/NAKERTRANS-APBN/XII/2025 tgl 19 Desember 2025, Pekerjaan Peningkatan Jembatan Penghubung Desa Bulan Uetangko di berikan kesempatan peneyelesaian pekerjaan s/d 11 Februari 2026
  3. Sesuai PMk 84 tahun 2025 untuk pekerjaan yg tidak selesai sampai dengan 31 Desember 2025, .
  4. Landasan hukum untuk Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025, yang menggantikan PMK 109/2023, mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran untuk pekerjaan yang belum selesai di akhir tahun anggaran, memungkinkan penampungan dana di rekening khusus hingga pekerjaan selesai (maksimal 90 hari). (Sam Asiku)