KABUPATEN TOJO UNA-UNA

Memastikan Langkah strategis Bupati Tojo Una Una Menyibak Kabut Keraguan Masyarakatnya

199
×

Memastikan Langkah strategis Bupati Tojo Una Una Menyibak Kabut Keraguan Masyarakatnya

Sebarkan artikel ini

Mewujudkan visi misi pemerintah daerah Kabupaten Tojo Una Una dibawah tongkat komando bupati  Ilham Lawidu, SH disadari tak semuda membalik telapak tangan pada kondisi keterbatasan adanya kebijakan efisiensi anggaran saat ini.

Namun situasi seperti itu tidak harus menenggelamkan ide dan tindakan kongkrit dalam menyibak keraguan masyarakat yang saat ini diterpah banyak isu, memanfaatkan era digitalisasi, diantara kebenaran maupun informasi yang menyesatkan publik.

Sebuah renungan mereviw pembentukan kabupaten  Tojo Una Una mengalami kejadian seperti kondisi dalam memperjuangkan aspirasi untuk menjadi Negeri  Sivia Patuju yang mandiri. Perjuangan yang panjang telah membuahkan keraguan dan pesimisme, namun kesabaran dan  kebersamaan telah merealisasikan harapan. mengapa ?

Bahwa rentetan  waktu berlalu telah mengajarkan pada masyarakat dan elit politik Tojo Una Una, bahwa perjuangan itu harus dilakukan bersama bukan kelompok.

Sehingga perjuangan itu utuh milik masyarakat dan tak bisa dipertaruhkan lagi karena ego dan keinginan sesaat. sebab banyak tokoh terlibat dalam perjuangan, dan beberapa diantaranya telah berpulang ke Rahmatullah.

Bahwa ternyata perjuangan yang lebih berat sebagai tantangan bagi masyarakat, bagaimana daerah ini masih tetap utuh tanpa dicedarai.  Kritikan yang konstruktif dibutuhkan sebagai esensi penguat pondasi perjuangan.

Tidak dibutuhkan tudingan keji dan hasutan yang tidak perlu, karena setiap perbuatan akan memaknai jati diri individu yang melakukannya. dierah keterbukaan informasi saat ini dipastikan 

masyarakat mudah mendapatkan akes dan refrensi tentang segala sesuatu.

Bahwa yang terbaik adalah ide dan masukan yang sifatnya membangun,  urgen menjadi atensi setiap individu dan kelompok didalam membangun Tojo Una Una mengejar ketertinggalan sejatinya adalah asa seluruh masyarakat yang mendiami dikabupaten Tojo Una Una, bahkan yang diperantauan. 

Catatan : H. Sam Asiku

Realitas hari ini, Ibarat bergerak dalam sunyi, langkah Bupati ketiga Ilham Lawidu perlahan beranjak maju dan optimis dalam memastikan dan mengimplementasi  visi misi Pemda Tojo Una Una, agar tetap berada dikolidor menuju  arah pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat menuju  sejahtera.

Lapangan kerja diupayakan tidak stagnan, dibuktikan sekitar 5 ribuan masyarakat lolos dan mendapat hak melalui program kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyebar diberbagai instansi pemerintah daerah, bahkan mereka yang memperoleh Hak gaji paruh waktu yang diatur oleh regulasi.

Program strategi Presiden RI MBG, adalah peluang pemberdayaan masyarakat untuk memperoleh upah melalui dapur Makan Bergii Gratis (MBG) yang semakin depan kuantitas dapur makin bertambah, otomatis menyerap tenga kerja sekitar tiga puluan orang setiap dapur MBG.

Gaji karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp7 juta per bulan, tergantung posisi, lokasi dapur, serta kebijakan penyelenggara setempat.

SPPG merupakan tulang punggung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang juga membuka ribuan lapangan kerja baru di berbagai daerah.

Struktur tenaga kerja di dapur MBG disesuaikan dengan skala produksi. Setiap posisi memiliki peran penting untuk memastikan proses memasak, pengemasan, hingga distribusi berjalan efisien dan higienis.

Harus diakui saat ini belum optimal kebangkitan sektor pemberdayaan masyarakat di Tojo Una Una, namun pergerakan halus mulai nampak, menggairahkan harapan.

Menepis kegelisahan dan keraguan masyarakat Informasi diperoleh, saat ini pemerintah daerah sedang fokus melaksanakan program penanaman kelapa sawit memenuhi industri nasional dan pasar global.

Persiapan kearah itu bukan lagi sebuah wacana ataupun pepesan kosong, namun    informasi akurat tentang langkah strategi bupati Tojo Una Una sudah sampai pada tahapan implementasi, termasuk mencermati regulasi mulai dari tahapan persiapan hingga pelaksanaan.

Bupati Tojo Una Una telah meninjau  bibit dan kesiapan armada alat berat yang saat ini sudah  berada diKabupaten Tojo Una Una,  sejumlah 22 Unit guna pengolahan Lahan Sawit.

Sementara Pembibitan kelapa sawit di Tojo Una Una dialokasikan di tiga tempat, sebanyak  98.000 bibit.

Selengkapnya sumber RRI Ampana, melalui reporter Rahmawaty Tane memberitakan, Upaya percepatan pengembangan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tojo Una-Una terus menunjukkan progres.

Bupati Tojo Una-Una turun langsung ke lapangan meninjau kesiapan bibit serta alat berat yang akan digunakan dalam proses pembukaan dan pengolahan lahan, Jumat 3 Maret 2026.

Peninjauan dilakukan di Mess Sumoli, lokasi penyimpanan alat berat. Sebanyak 22 unit alat berat telah disiapkan untuk mendukung percepatan pengerjaan lahan, mulai dari pembukaan hingga pengolahan tanah.

Selain itu, Bupati juga meninjau ketersediaan bibit kelapa sawit yang ditempatkan di Jalur 2 Pasar, pada lahan milik pemerintah daerah .Jumlah bibit yang disiapkan cukup signifikan, dengan rincian 48 ribu sementara pembibitan diwilayah Kecamatan  Ampana, 30 ribu, pembibitan di desa Lemoro Kecamatan Tojo , dan 20 ribu sementara pembibitan Di Kecamatan Ampana Tete dataran Bulan tepatnya didesa Wanasari.

Pada peninjauan itu  Bupati Ilham Lawidu menyampaikan bahwa seluruh persiapan telah dilakukan agar program dapat berjalan lancar.

” Kita siapkan semua dari awal, bibit dan alatnya. Supaya kerja di lapangan cepat jalan dan hasilnya bisa dirasakan masyarakat. Bibit sudah ada, alat juga sudah siap. Tinggal kita kerja bersama supaya ini berhasil.” ucap Bupati.

Masih menurut bupati, Pemerintah daerah juga bersama pihak perusahaan berkomitmen untuk melibatkan masyarakat lokal Tojo Una-Una dalam pelaksanaan program perkebunan kelapa sawit, sehingga dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah daerah juga mengatur mekanisme penyaluran bibit kepada masyarakat. Nantinya, bibit kelapa sawit tersebut akan didistribusikan baik melalui kelompok tani maupun secara individu.

Namun demikian, sebelum penyaluran dilakukan, tetap akan dilaksanakan proses survei dan verifikasi di lapangan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima benar-benar memenuhi kriteria, memiliki kesiapan lahan, serta mampu mengelola bibit secara optimal, sehingga program yang dijalankan tepat sasaran dan memberikan hasil yang maksimal bagi masyarakat.

Langkah ini diharapkan menjadi fondasi awal bagi pengembangan sektor perkebunan yang berkelanjutan, serta mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah menaruh harapan besar agar seluruh tahapan kegiatan dapat berjalan optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat Tojo Una-Una.

Dari Tim Hukum Pemda Tojo Una Una diperoleh keterangan dari Ishak Adam, SH, MH.CLI

Tentang ketentuan terkait dengan program kelapa  sawit sebagai berikut:

  1. Perizinan Dasar (Administrasi & Lokasi)

Sebelum masuk ke teknis perkebunan, pelaku usaha harus melengkapi dokumen dasar:NIB (Nomor Induk Berusaha): Identitas tunggal pelaku usaha yang diperoleh melalui sistem OSS RBA.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): Dulu disebut Izin Lokasi. Dokumen ini memastikan lahan yang akan digunakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL): Kajian mengenai dampak lingkungan dari aktivitas perkebunan dan pabrik.

  1. Izin Usaha Perkebunan (IUP)

IUP adalah izin inti yang terbagi menjadi tiga kategori tergantung fokus bisnisnya:

IUP(Izin Usaha Perkebunan Untuk usaha budidaya yang terintegrasi dengan pengolahan (pabrik).

IUP-B (Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya): Khusus untuk penanaman kelapa sawit tanpa pabrik.

IUP-P (Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan): Khusus untuk usaha pengolahan hasil (PKS – Pabrik Kelapa Sawit) yang bahan bakunya berasal dari luar

  1. Hak Guna Usaha (HGU)

Ini adalah aspek hukum paling krusial terkait lahan. HGU memberikan hak kepada pengusaha untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung olehnegara dalam jangka waktu tertentu (biasanya 35 tahun dan dapat diperpanjang).

Catatan: IUP baru dianggap efektif secara operasional jika perusahaan telah mengantongi sertifikat HGU dari Kementerian ATR/BPN.

  1. Kewajiban Fasilitasi Kebun Masyarakat (Plasma)

Berdasarkan regulasi terbaru, perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas minimal 20% dari total luas areal lahan yang diusahakan oleh perusahaan.

ini adalah aspek hukum paling krusial terkait lahan. HGU memberikan hak kepada pengusaha untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung olehnegara dalam jangka waktu tertentu (biasanya 35 tahun dan dapat diperpanjang).

Catatan: IUP baru dianggap efektif secara operasional jika perusahaan telah mengantongi sertifikat HGU dari Kementerian ATR/BPN.

Terkait dengan Kelapa sawit menjadi kebutuhan,  dilansir dari liputan 6, Biosolar Campur Minyak Kelapa Sawit 50% Dimulai Juli 2026

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, program biosolar dilakukan sebagai upaya kemandirian energi nasional.

Airlangga Hartarto   menyampaikan pemerintah akan memulai program biosolar campuran 50% minyak kelapa sawit atau B50 pada Juli 2026. Langkah ini disebut mampu menghemat anggaran hingga Rp 48 triliun.

Langkah itu dilakukan sebagai upaya kemandirian energi nasional. Adapun, program B50 ini dimulai pada 1 Juli 2026.

“Sebagai bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi energi, pemerintah menerapkan kebijakan B50 ini mulai berlaku 1 Juli 2026,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026) malam.

Dia mengakui PT Pertamina (Persero) telah memiliki kesiapan untuk melakukan pencampuran atau blending dengan formulasi B50 tersebut. Cara ini diyakini mampu mengurangi penggunaan BBM fosil sebanyak 4 juta kiloliter (KL) dalam setahun.

“Pertamina telah siap untuk mengimplementasikan blending dan ini berpotensi mengurangi penggunaan BBM berbasis fosil sebanyak 4 juta kiloliter dan ini dalam satu tahun,” ungkapnya.

Penghematan anggaran juga dibidik dari program B50 ini. Airlangga menghitung, negara bisa hemat Rp 48 triliun jika diterapkan hingga akhir 2026 ini atau selama 6 bulan.

“Tentu ini dalam 6 bulan ada penghematan dari fosil dan juga ada penghematan subsidi daripada biodiesel yang diperkirakan nilainya Rp 48 triliun,” ungkapnya.(samas)