JURNALPOLRSISULTENG.ID – SIGI, Pencurian hewan ternak menjadi momok yang meresahkan masyarakat. Kasi Humas Mapolres Sigi merilis upaya Polsek Marawola Polres Sigi mengungkap pencurian itu.
Dikatakan Iptu Nuim Hayat, SH, Rabu (10/01/2024) pukul 11.00 Wita. tim gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hamsah setelah melakukan penyelidikan. Tim gabungan itu bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang oknum warga Desa Padende Kecamatam Marawola, Sigi.
Oknum yang diduga terkait tindak pidana pencurian hewan ternak kambing di Desa Sibedi Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi.

Hasil dikonfirmasi, PLH Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat,SH. membenarkan penangkapan tersebut dengan terduga pelaku berinisial DI (24).
“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian hewan ternak kambing yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Marawola.” Ungkap Iptu Nuim.
“Berdasarkan Laporan polisi : LP/120/XII/2023/Polda Sulteng/Res. Sigi/Sek Marawola tanggal 28 Desember 2023, maka atas perintah Kapolsek Marawola Ipda Ismail tim gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hamsah melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mengungkap Lk. DI sebagai terduga pelakunya.”
“Selanjutnya pada hari Rabu, 10 Januari 2024 tim mengamankan terduga pelaku di rumah kakak kandungnya yang berada di Desa Porame Kecamatan Marawola, lalu dibawa ke Mapolsek Marawola untuk proses lebih lanjut, beserta barang bukti satu ekor kambing betina warna bulu hitam-putih.” Jelas Iptu Nuim.(Sam Asiku)