JURNALPOLRISULTENG.ID, TOJO UNA-UNA – Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una secara resmi memusnahkan 9.527 berkas arsip inaktif dari periode 2002–2020.
Prosesi penghancuran dokumen besar-besaran ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian Matajeng, di Halaman Kantor Bupati Tojo Una-Una, Senin 7 September 2026.
Pemusnaan ribuan berkas tersebut diambil bukan untuk menghilangkan jejak sejarah kedinasan, melainkan sebagai strategi efisiensi anggaran dan ruang kerja. Selain itu, pembersihan gudang dokumen ini menjadi modal penting bagi pemerintah daerah dalam mempercepat transformasi kearsipan berbasis digital.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tojo Una-Una, Mohamad Afandi, SH mantan Kadis Kominfo TojoUna Una, menjelaskan bahwa tumpukan kertas lama yang dibiarkan tanpa nilai guna justru akan membebani anggaran daerah.
“Arsip itu bukan sekadar tumpukan kertas lama. Namun, jika masa retensinya sudah habis dan secara hukum, administrasi, maupun historis tidak lagi memiliki nilai guna, maka harus dimusnahkan. Ini diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” Papar Afandi di lokasi pemusnahan.
Lebih rinci Afandi memaparkan, ribuan berkas yang dihancurkan menggunakan mesin pencacah khusus ini merupakan bagian dari 11.636 berkas yang awalnya diusulkan.
Proses pemusnahan tidak dilakukan sembarangan. Sebelum dokumen dihancurkan hingga wujud fisiknya tidak dikenali, panitia penilai arsip yang melibatkan tim hukum, pengawasan, dan arsiparis ahli telah melakukan verifikasi fisik secara ketat.
Hal ini dilakukan guna menjamin tidak ada dokumen vital atau bukti pertanggungjawaban hukum yang ikut terhapus.
Acara kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan yang disaksikan langsung oleh perwakilan pejabat bidang hukum dan inspektorat daerah sebagai bukti bahwa seluruh proses berjalan transparan dan legal.
Pada momen pelaksanaan Apel Pagi, kegiatan pemusnaan berkas ini juga dirangkaikan dengan, penyerahan penghargaan kepada anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), serta penyaluran Bantuan Pangan Daerah.
Perlu jadi catatan penting dan perhatian Kendala Alat dan Target Modernisasi 2027
Masih menurut Afandi, mengakui proses pemusnahan saat ini masih terkendala oleh kapasitas infrastruktur. Alat pencacah yang digunakan saat ini masih bekerja secara manual dengan kapasitas yang sangat terbatas.
“Untuk hari ini, proses dilakukan secara manual dengan alat pencacah yang ada. Kapasitas alat yang ada saat ini belum memadai,” ungkap Afandi.
Menyikapi keterbatasan tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tojo Una Una berharap pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk pengadaan teknologi pemusnahan yang lebih modern pada tahun anggaran mendatang. “Mudah-mudahan mulai tahun 2027 ke depan, kami berharap dapat diadakan peralatan yang lebih memadai agar proses ini berjalan lebih optimal,” pungkasnya.(H. Sam Asiku) Foto Diskominfo Tojo Una Una