JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI — Bupati Banggai diwakili oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Banggai, H. Damri Dayanun, S.H., M.H., menghadiri secara daring melalui Zoom Meeting kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah. Rabu, (15/10/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Khusus Setda Banggai, dan turut dihadiri oleh Kepala Bapenda Kabupaten Banggai, Kepala Kantor Pajak Pratama Luwuk, Kabag Kerja Sama Setda Banggai, serta undangan lainnya.
Penandatanganan PKS ini dilakukan secara serentak antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan 109 pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Kerja sama tripartit selama ini telah berjalan melalui berbagai aktivitas yang berkaitan dengan pertukaran data dan informasi sesuai dengan PP Nomor 31 Tahun 2017 Pasal 228,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Bimo menjelaskan bahwa data dan informasi yang diperoleh telah dimanfaatkan secara optimal untuk menguji kepatuhan formal dan material wajib pajak.
“Selain itu, kerja sama ini juga digunakan untuk pengawasan terhadap pemotongan, pemungutan, serta penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD, melalui kegiatan rekonsiliasi serta pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak,” tambahnya. (*)







