JURNALPOLRISULTENG.ID – AMPANA, Masa tenang Pilkada Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tojo Una-Una, melalui ketua devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih , Parmas & SDM Naser Lahay, S,Sy memaksimalkan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada serentak 2024 hingga petang tadi.

dijelaskannya, Pembersihan APK mulai dilakukan dari tanggal 24 Nopember dan telah berakhir hari ini, kerja sama dengan stakeholder, diantaranya Sat -Pol PP, Bawaslu, dinas perhubungan.
”Pol PP yang mengeksekusi, diawasi bawaslu, dan KPU yang memerintahkan untuk memilah yang mana dibersihkan dan yang tidak berdasarkan PKPU No 13.63”Jelas Naser Lahay.Selasa petang 26 Nopember 2024.
Tim pembersihan yang difasilitasi oleh KPU menyasar pada APK yang belum tuntas dibersihkan secara mandiri oleh Tim Paslon. “Pembersihan yang kami lakukan selain diatur dalam PKPU No 13 pasal 63, juga dikuatkan oleh Rakor tanggal 19 bersama LO Paslon dan staholder.” Ujar Naser menjelaskan.

Kesepakatan dalam rakor lainnya adalah Pembersihan sekretariat paslon yang ada dikecamatan , desa dan kelurahan, karena yang dibolehkan hanya satu sekretariat Tim pemenangan Paslon berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten, “selain itu menjadi sasaran pembersihan kami“ Tegas Naser Lahay.

Kesepakatan rakor lain adalah Bahan Kampanye (BK) yang berkeliaran seperti stiker, Brosur, Pamlet, termasuk branding Mobil.
Ia menambahkan meskipun tidak diatur dalam PKPU, namun tertuang dalam kesepakatan apabila mobilnya mau dipakai, silahkan dicopot stikernya, kalau tidak dicopot silahkan dikadangkan dulu. ucap Naser Lahay.
“Hingga petang ini, kami masih menunggu laporan penertiban APK baik dikecamatan maupun desa dan kelurahan” Tandas Naser Lahay. (Sam Asiku)