JURNALPOLRISULTENG.ID, LUWUK – Dua orang terduga pengedar narkotika kembali ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Salah satu di antaranya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Luwuk.
Oknum ASN tersebut adalah perempuan berinisial IR alias SI (49), yang sehari-hari bertugas di salah satu instansi. Ia ditangkap bersama seorang pria berinisial BR (36), pada Jumat (28/8/2026) sore sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan P. Nias, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Kedua pelaku tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., Senin (31/8/2026).
Kasat Hamid mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi adanya sepasang pria dan wanita yang sedang terlibat dalam kasus sabu-sabu di salah satu rumah di Jalan P. Nias.
Atas dasar informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba segera menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan di rumah pelaku BR.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan 30 bungkus yang berisi diduga sabu-sabu. Barang tersebut disimpan dalam pembungkus plastik bening yang berada di atas kasur.
Selain itu, polisi juga menemukan dua bungkus kecil yang diduga berisi sabu-sabu dan disimpan di dalam lemari, alat isap sabu-sabu, satu dos kaca pireks, dua bungkus plastik kosong, timbangan digital, korek gas, serta tiga unit telepon seluler.
“Total ada 32 bungkus sabu seberat 38,18 gram sabu berhasil kami amankan,” ungkap AKP Hamid.
Kasat mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi awal, pelaku menghubungi serta memesan sabu kepada seseorang di Kecamatan Pagimana pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA untuk diedarkan di Kota Luwuk.
Pelaku IR dan BR ternyata juga merupakan residivis kasus sabu-sabu yang belum lama keluar setelah menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Mapolresta Banggai dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (**)