PEMDA TOJO UNA-UNA

Pada Sidang DPRD Sulteng, Pemekaran DOB Kabupaten Kepulauan Togean Disetujui dan Ditetapkan

522
×

Pada Sidang DPRD Sulteng, Pemekaran DOB Kabupaten Kepulauan Togean Disetujui dan Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

JRNALPOLRISULTENG.ID – AMPANA, Pemekaran wilayah Kepulauan Togean menuntut terbentuknya Daerah Otonom Baru (DOB) bukan sekedar keinginan, namun menjadi kebutuhan  untuk masa depan masyarakat  dan  wilayah itu, mandiri sebagai anak kandung Tojo Una-Una dan menjadi cucu Kabupaten Poso.

Isu pemekaran kabupaten Kepulauan Togean pernah berhembus  dengan wacana pembentukan sebutan Kabupaten Konservasi Kepulauan Togean.
Namun informasi perjuangan untuk DOB itu tak berhenti begitu saja, tetap jalan, meskipun ada yang sinis memandang isu pembentukan Kabupaten baru itu berkaitan erat penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.
Realitas sejauh mana perjuangan itu tetap dilakukan melalui langkah-langkah strategi  diharapkan sampai pada tujuan.
Kabupaten kepulauan Togean bisa diwujudkan, dan  jangan sampai kandas dan  sirna diantara karang dan lautan, seperti perjuangan Kabupaten Tojo Una-Una  beberapa puluh tahun silam, memiliki sejarah yang panjang.
Era digitalisasi, menjadi salah satu sarana penunjang  yang memudahkan untuk mengakses sejauh mana perjuangan pembentukan kabupaten kepulauan Togean.
Transparasi informasi perjuangan memiliki arti penting, sehingga upaya itu menjadi perjuangan bersama masyarakat yang mendiami kepulauan Togean, dimana kabupaten induk memberi andil didalam upaya mendorong kuat  dari berbagai aspek kepentingan  perjuangan masyarakat Togean itu sendiri untuk  mengapai impian yang menbahagiakan dizaman pemerintahan daerah saat ini.
Gubernur Sulawesi Tengah yang di wakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulawesi Tengah Fahrudin D. Yambas dan Wakil Bupati Tojo Una-Una Ilham Lawidu, S.H hadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan ke-2 Tahun ke-5 DPRD Sulawesi Tengah, dalam rangka Penetapan Persetujuan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Togean.
Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una Dr. Mahmud Lahay, S.E.,M.M beserta sejumlah Anggota DPRD lainnya dan juga PJ. Sekretaris Daerah Dr. Alimudin Muhammad S.E.,M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesra Alfian Matajeng, S.Pd.,M.A.P serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Nawatsara Panjili, S.E.,M.Si. Bertempat di ruang sidang utama DPRD Sulawesi Tengah.// Selasa, 30 April 2024.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dipimpin oleh Wakil Ketua H. Mohammad Arus Abdul Karim bersama Wakil Ketua Hj. Zalzulmida Djanggola dan H. Muharam Nurdin.
Pada kesempatan menyepakati dan menadatangani persetujuan bersama antara Gubernur Sulawesi Tengah dan Anggota DPRD Sulawesi Tengah yaitu  dalam 4 pointer.
Pertama Menyetujui calon pembentukan daerah otonomi baru Kebupaten Kepulauan Togean sebagai pemekaran dari Kabupaten Tojo Una-Una. Kedua,  Ibu kota calon daerah otonomi baru Kabupaten Kepuluan Togean di tetapkan di Wakai, ketiga,  Wilayah dalam daerah meliputi 6 Kecamatan yakni Kecamatan Batudaka, Kecamatan Una-Una, Kecamatan Togean, Kecamatan Talatako, Kecamatan Walea Kepulauan, dan Kecamatan Walea Besar.
Dan Keempat, Menyetujui pemberian dukungan dana penyelenggraan pemerintahan daerah otonomi baru Kabupaten Kepulauan Togean selama 3 tahun berturut-turut serta untuk pemilihan bupati dan wakil bupati daerah otonomi baru Kepulauan Togean pertama kali, yang dilakukan di sesuaikan dengan keuangan daerah.(Sam Asiku)