JURNALPOLRISULTENG.ID, MOROWALI UTARA – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara yang dipimpin langsung oleh Katim Resmob, Aipda Sarman, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di Desa Tinompo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara.
Pelaku berinisial GR alias L alias Papa A (40), warga Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara. Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 22.00 Wita saat bersembunyi di rumah temannya.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, yakni satu unit Realme X3 Super Zoom warna biru, satu unit iPhone 7 Plus warna silver, dan satu unit Infinix Note 8 Pro warna hitam.
Kapolres Morowali Utara melalui Kasatreskrim AKP Andi Yaser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan korban, Sri Rahayu Wonti, warga Desa Tinompo, Kecamatan Lembo, yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Morowali Utara pada Senin (25/5/2026).
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sekaligus mengetahui lokasi persembunyiannya.
“Pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah salah satu rekannya di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara,” ujar Kasatreskrim.
“Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Morowali Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026, di rumah korban yang berada di Desa Tinompo, Kecamatan Lembo. Saat itu, tiga unit handphone milik korban, yakni Realme X3 Super Zoom, iPhone 7 Plus, dan Infinix Note 8 Pro, sedang diisi daya di kamar tidur bagian depan rumah.
Sementara itu, korban bersama beberapa orang lainnya yang berada di dalam rumah sedang makan malam di bagian dapur. Setelah selesai makan, korban menuju kamar untuk mengambil handphone miliknya. Namun, ketiga handphone tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Korban bersama penghuni rumah lainnya kemudian berupaya mencari ketiga handphone tersebut di seluruh bagian rumah, namun tidak berhasil menemukannya. Akibat kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Morowali Utara.
Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V sebesar Rp500 juta. (Apk)